IDI Usul Gaji Praktisi Medis Umum Minimal Rp 30 Juta, Spesialis Rp 110 Juta per Bulan

Jakarta

Pengurus Besar Ikatan Praktisi Medis Indonesia (PB IDI) mengajukan usulan penetapan Standar Pendapatan Minimum (Take Home Pay Minimum) Untuk Praktisi Medis umum dan Praktisi Medis spesialis yang bekerja Ke fasilitas pelayanan Kesejaganan milik pemerintah.

Usulan tersebut disampaikan Melewati surat resmi bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang ditujukan kepada Pembantu Pemimpin Negara Kesejaganan, Pembantu Pemimpin Negara Untuk Negeri, dan Pembantu Pemimpin Negara Keuangan. Langkah ini diambil guna menjamin keberlangsungan pelayanan medis, Meningkatkan Kesejaganan tenaga medis, serta mendukung pemerataan Praktisi Medis Ke seluruh Daerah Indonesia.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rincian Standar Pendapatan Minimum Usulan IDI

Berdasarkan hasil kajian dan analisis IDI, standar pendapatan minimum ini dihitung berdasarkan standar waktu kerja normal 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan:

  • Praktisi Medis Umum Puskesmas: Rp 34.830.140 per bulan (Rp 217.688 per jam)
  • Praktisi Medis Umum Fasilitas Medis: Rp 30.825.067 per bulan (Rp 192.656 per jam)
  • Praktisi Medis Spesialis: Rp 110.943.487 per bulan (Rp 693.396 per jam)

Skema pendapatan ini dihitung berdasarkan ketersediaan waktu kerja Praktisi Medis, bukan jumlah pasien yang dilayani. Di Sebab Itu, Praktisi Medis tetap berhak Memperoleh pendapatan minimum sesuai jam kerjanya tanpa bergantung Ke banyak atau sedikitnya pasien.



Insentif Daerah Terpencil dan Penyesuaian Tahunan

Untuk dokumen yang ditandatangani Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto dan Sekretaris Jenderal Telogo Wismo Agung Durmanto, IDI juga Mendorong pemberian insentif tambahan Untuk Praktisi Medis yang bertugas Ke Daerah Di akses terbatas.

“Praktisi Medis yang bekerja Ke Daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan/atau Daerah Di keterbatasan tenaga medis diberikan pendapatan sekurang-kurangnya 50% lebih tinggi Untuk standar pendapatan minimum tersebut,” tulis surat resmi PB IDI.

Ke Samping Itu, guna menjaga nilai riil pendapatan sejalan Di laju Ketidakstabilan Ekonomi dan biaya hidup, IDI mengusulkan agar standar pendapatan minimum ini disesuaikan atau ditingkatkan sekurang-kurangnya 10 persen setiap tahunnya. IDI juga meminta kepastian pembayaran jasa pelayanan dilakukan paling lambat 1 bulan Setelahnya bulan pelayanan dilaksanakan.

Dorong Pemerataan dan Kepastian Profesi

Untuk keterangannya, PB IDI menegaskan bahwa kajian standar pendapatan minimum ini telah melewati serangkaian uji kelayakan. Keputusan ini dipandang bukan sekadar Permasalahan Kesejaganan profesi, melainkan bentuk Penanaman Modal Untuk Negeri Bangsa Untuk menjaga mutu dan Ketahanan sistem Kesejaganan nasional.

“PB IDI telah melakukan kajian Pada Standar Pendapatan Minimum baik Praktisi Medis umum maupun Praktisi Medis spesialis, jelas kajian ini telah melewati banyak uji hingga keluarnya hasil ini,” tulis IDI.

Halaman 2 Untuk 2

(kna/kna)



Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: IDI Usul Gaji Praktisi Medis Umum Minimal Rp 30 Juta, Spesialis Rp 110 Juta per Bulan

slot gacor terpercaya
server slot thailand
slot gacor mudah maxwin