loading…
Polri Menginformasikan status konglomerat, Tan Kian Untuk tiga Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan yang kini Di diusut dan menyeret nama mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Foto/SIndoNews
Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya foto Ke media sosial yang menyebut Tan Kian telah diamankan penyidik. Untuk foto yang beredar, Tan Kian terlihat duduk Ke sebuah Tatakan mengenakan kaus putih dan rompi cokelat, didampingi sejumlah anggota kepolisian. “Yang bersangkutan saksi, bukan ditahan,” ucap Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi, dikutip Senin (13/7/2026).
Yusuf menjelaskan, penyidikan yang Di berjalan mencakup tiga Perkara Pidana, yakni dugaan Kejahatan Keuangan blackout batu bara PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan Kejahatan Keuangan Untuk proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI Ke 2020–2025.
Baca juga: Febrie Adriansyah Dicegah Hingga Luar Negeri
Untuk Perkara Pidana PT Asabri, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai Individu Terduga. Meski begitu, belum dijelaskan soal peranan mereka Untuk Tindak Kejahatan itu. Ke sisi lain, Yusuf memastikan proses pelimpahan penanganan Perkara Pidana Hingga Kejaksaan Agung tetap mencakup seluruh Perkara Pidana yang Sebelumnya ditangani Kortas Tipikor.
“Tetap tiga Perkara Pidana yang dilimpahkan,” ujarnya.
Lihat video: Karena Itu Individu Terduga 3 Kejahatan Keuangan, Febrie Adriansyah Belum Ditahan?
Yusuf menambahkan, pelimpahan Individu Terduga, administrasi penyidikan, dan Produk bukti dilakukan secara bertahap Lantaran penyidik masih menyiapkan seluruh kelengkapan yang diperlukan. “Bertahap. Tentunya penyidik harus Merencanakan segala sesuatunya termasuk administrasinya,” jelas dia.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Sosok Konglomerat Tan Kian Ke Tindak Kejahatan Febrie Adriansyah, Polri: Saksi, Bukan Ditahan











