Jakarta –
Persetujuan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesejajaran masih menjadi polemik Hingga Di Kementerian Kesejajaran (Kemenkes) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Didalam Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaga Legis Latif) Komisi IX.
Wakil Pembantu Presiden Tim Menteri Kesejajaran (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan Di ini sebagian besar Fasilitas Medis sudah siap Untuk melakukan implementasi KRIS BPJS Kesejajaran. Setidaknya ada 2.316 Didalam total 3.176 Fasilitas Medis yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS.
“Didalam survei update yang kami lakukan Untuk implementasi KRIS per 20 Mei 2024, ternyata yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS itu sebanyak 79,05 persen (2.316 Fasilitas Medis), Karena Itu memang sudah banyak sekali yang memenuhi kriteria KRIS,” kata Dante Di Diskusi kerja bersama Lembaga Legis Latif-RI Komisi IX, Kamis (6/6/2024).
Kekhawatiran sejumlah pihak Berencana menurunnya bed occupancy rate (Alat Pembor) atau persentase pemakaian tempat tidur Ke satuan waktu tertentu menurut Dante tidak Berencana terjadi ketika penerapan KRIS.
“Ternyata implementasi KRIS yang nanti Berencana dilakukan dan Memberi kekhawatiran Berencana kehilangan jumlah tempat tidur berdasarkan Alat Pembor yang sekarang berlaku ini tidak Berencana terjadi,” ujar Dante.
“Alat Pembor Fasilitas Medis itu Hingga Daerah itu Disekitar 30-50 persen dan kami estimasi dan kami punya data yang tidak Merasakan kehilangan tempat tidur itu yang paling besar, ada 609 Fasilitas Medis, yang Merasakan kehilangan tempat tidur 1 sampai 10 itu (ada) 292 Fasilitas Medis, dan yang lainnya hanya sedikit-sedikit, yang tidak ada datanya itu Disekitar 1-2 kehilangan tempat tidur,” sambungnya.
Akan Tetapi, Dante menambahkan masih Berencana terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem KRIS ini Untuk menemukan formula terbaiknya. Pasalnya, Kemenkes menargetkan penerapan KRIS bisa terwujud Hingga Juni 2025.
“Penerapan KRIS Berencana dimulai paling lambat 30 Juni 2025, lalu manfaat, tarif, dan iuran paling lambat Berencana ditetapkan Hingga 1 Juli 2025. Karena Itu Setelahnya penetapan, satu hari Lalu kita Berencana melakukan penetapan iuran,” kata Dante.
Pemerintah, Di Situasi Ini Kemenkes juga Berencana Memberi Dukungan dana kepada Fasilitas Medis yang masih belum memenuhi standar KRIS BPJS Kesejajaran. Besaran dananya bervariasi Di Rp 50 miliar per tahun hingga Rp 400 miliar per tahun, sesuai Didalam kelasnya.
“Untuk tipe A itu Disekitar Rp 200 sampai Rp 400 miliar per tahun, dana ini menggunakan dana BLU (Badan Layanan Umum) dan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) Untuk berubah Didalam ruang rawat biasa Karena Itu KRIS. Untuk Tipe B Rp 50 miliar per tahun,” ujar Dante.
“Sedangkan Untuk kelas C dan D, Fasilitas Medis yang belum memenuhi kriteria 8 sampai 12 ini Berencana kami bantu dan Dukungan tersebut diberikan Lewat DAK (Dana Alokasi Khusus) yang rata-rata 2,5 miliar per tahun,” sambungnya.
NEXT: Besaran Iuran
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Respons Wamenkes soal Gaduh KRIS BPJS Pangkas Bed Pasien-Picu Antrean Layanan