Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemutihan denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Untuk Daerah Jakarta resmi digelar mulai hari ini 10 November sampai Bersama 31 Desember 2025. Simak syaratnya.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan Kelompok dapat mengikuti Inisiatif ini Bersama mudah tanpa syarat berbelit. Pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan Di wajib Retribusi Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyesuaian juga dilakukan langsung Lewat sistem informasi manajemen Retribusi Negara Daerah, Supaya Kelompok cukup membayar pokok Retribusi Negara sesuai Syarat tanpa dikenakan denda keterlambatan.
“Hukuman Politik administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran Retribusi Negara terutang. Karena Itu cukup bayar pokok pajaknya saja,” kata Lusiana Di keterangan tertulis, dikutip Senin (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini artinya Hukuman Politik keterlambatan pembayaran Retribusi Negara atau denda, maupun pengenaan BBNKB, sudah otomatis terhapus Bersama sistem Pada periode berlangsung.
Lusiana melanjutkan para penunggak Retribusi Negara yangingin memanfaatkan Inisiatif itu dianjurkan Untuk menggunakan sistem pembayaran online agar lebih fleksibel tanpa perlu Di Samsat.
Ia mengatakan pembayaran Retribusi Negara kini dapat dilakukan Lewat Gadget Lunak Signal. Sistem ini membuat Kelompok tidak perlu repot datang Di kantor Samsat, tapi tetap bisa melunasi kewajibannya.
“Kami ingin Kelompok merasa terbantu. Retribusi Negara Daerah yang dibayarkan Akansegera kembali Untuk pembangunan dan Kesejajaran warga Jakarta,” ucap Lusiana.
Cara cek dan bayar Retribusi Negara via Telepon Genggam Lewat Gadget Lunak Signal
Gadget Lunak Signal adalah Gadget Lunak resmi Di Korlantas Polri bekerja sama Bersama Kemendagri, Jasa Raharja, Bapenda, dan bank Himbara yang memudahkan Pemakai Untuk mengurus STNK tahunan dan membayar Retribusi Negara kendaraan bermotor (PKB + SWDKLLJ) secara online.
Berikut langkah yang bisa kamu ikuti Untuk mengecek Retribusi Negara Kendaraan Pribadi atau kendaraan Di Gadget Lunak Signal:
1. Buka Gadget Lunak Signal yang telah diunduh Di App Store atau Google Play Store
2. Pilih ‘Daftar Di sini’
3. Masukkan data NIK KTP, nama, alamat email, dan nomor telepon
4. Buat kata sandi dan masukkan ulang kata sandi
5. Centang ‘Saya telah menyetujui Syarat dan Keputusan Kerahasiaan SIGNAL’
6. Pilih ‘Lanjut’
7. Pilih ‘Verifikasi sekarang’
8. Perhatikan Syarat foto e-KTP, lalu pilih ‘Lanjut’
9. Foto KTP Anda
10. Pilih ‘Gunakan foto ini’
11. Perhatikan Syarat foto diri liveliness, lalu pilih ‘Lanjut’
12. Foto diri Anda
13. Pilih ‘Gunakan foto ini’
14. Pilih ‘Lanjut’
15. Masukkan kode OTP sesuai yang diterima
16. Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Kembali Di beranda’.
Cara daftar kendaraan
Jika sudah Memiliki akun, berikut cara daftar kendaraan Di Signal:
1. Buka Gadget Lunak Signal Di hp
2. Pilih ‘Tambah kendaraan bermotor’
3. Masukkan data diri, seperti nomor kartu keluarga, status pemilik kendaraan, NIK KTP, foto KTP, dan data kendaraan seperti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka
4. Centang ‘Saya menjamin kebenaran data yang diberikan’, lalu pilih ‘Lanjut’
5. Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Lihat daftar’
Cara bayar Retribusi Negara kendaraan
Untuk lanjut membayar Retribusi Negara kendaraan Di Gadget Lunak Signal, berikut caranya:
1. Buka Gadget Lunak Signal Di hp
2. Pilih ‘Lanjut proses pembayaran’ Setelahnya mendaftarkan kendaraan
3. Masukkan kode bayar
4. Pilih salah satu bank sesuai rekening yang dimiliki, lalu pilih ‘Lanjut’
5. Perhatikan informasi cara pembayaran, lalu pilih ‘Lanjut’
6. Lakukan pembayaran Di Gadget Lunak bank, lalu pilih ‘Selesai’
Jika proses pembayaran sudah dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan cek status transaksi Di Gadget Lunak Signal. Jika pembayaran sudah diterima, lakukan ‘Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP’.
Nantinya Akansegera muncul dokumen e-TBPKP Di Gadget Lunak yang dapat diunduh. Begitu pula Bersama dokumen e-Pengesahan. Berikutnya jika berkenan dapat mengisi survei kepuasan pelayanan.
(ryh/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Denda Retribusi Negara Kendaraan Jakarta











