Jakarta, CNN Indonesia —
Aset milik Mohammad Riza Chalid, Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yang Terkait Bersama Penyalahgunaan Jabatan tata kelola Migas mentah, telah disita Negeri. Beberapa Hingga antaranya merupakan koleksi Kendaraan Pribadi mewah Riza.
Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, Berkata penyitaan ini dilakukan berkala, mulai tanggal 4, 14, dan 26 Agustus 2025. Kini proses hal yang sama berlangsung 18 Oktober.
Di penyitaan 4 Agustus, ada lima Kendaraan Pribadi yang disita Negeri yaitu satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper dan tiga unit Kendaraan Mercedes-Benz.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh aset Kendaraan Pribadi itu diduga milik Riza Chalid yang berasal Bersama Penyalahgunaan Jabatan tata kelola Migas mentah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samping Itu penyidik juga menyita uang tunai Untuk bentuk Uang Negara Indonesia maupun Kurs Matauang Asing lainnya. Uang tunai tersebut disita penyidik Bersama hasil penggeledahan Hingga tiga lokasi yakni Hingga Daerah Depok, Jawa Barat serta Pondok Indah dan Mampang, Jakarta Selatan.
Berlanjut Di 14 Agustus, penyidik kembali menyita Kendaraan Pribadi-Kendaraan Pribadi mewah Riza, Hingga antaranya BMW tipe 528i warna putih, satu unit Toyota Rush, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar.
Kendaraan Pribadi-Kendaraan Pribadi mewah tersebut disita Bersama dua Rumah Hingga Bekasi, Jawa Barat.
Lalu Di 27 Agustus Skuat penyidik bergerak menyita aset Riza Chalid. Adapun yang disita Di itu adalah Rumah Hingga kawasan elite Rancamanya, Bogor, Jawa Barat Bersama total luas 6.500 meter yang terdiri atas tiga sertifikat.
Tiga sertifikat tanah tersebut masing-masing seluas 2.591 meter persegi, 1.956 meter persegi, dan 2.023 meter persegi.
Menurut penyidik sertifikat Rumah yang disita tidak atas nama Riza Chalid, Tetapi sumber dananya berasal darinya.
Berikutnya Di 18 Oktober, penyidik menyita Rumah seluas 557 meter yang berada Hingga kawasan elite, Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Terbaru, Jakarta Selatan. Bangunan itu Memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama anak Riza Chalid, Kanesa Ilona Riza.
Peristiwa Pidana Hukum Riza Chalid
Untuk Peristiwa Pidana Hukum ini, Riza Chalid yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku dan masih menjadi buronan Kejagung.
Ia diduga terlibat Untuk Peristiwa Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan tata kelola Migas mentah dan produk kilang Di PT Pertamina, subholding, dan kontraktor Di 2018-2023. Total Dugaan Pelaku yang dijerat Untuk Peristiwa Pidana Hukum yang merugikan Negeri Rp285 triliun itu ada 18 orang.
Samping Itu Riza juga ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar 9 Kendaraan Pribadi Mewah Riza Chalid Disita Kejagung











