loading…
Pendukung Jokowi, Ade Armando menuturkan mantan Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) membawa 26 video Di polisi Yang Berhubungan Bersama pencemaran nama baik dan fitnah Di Perkara Pidana Hukum tudingan ijazah palsu. Foto: Dok Sindonews
“Pak Jokowi tidak pernah menyebut yang mencemarkan nama baik saya adalah Roy Suryo, dia cuma bilang nama baik saya tercemar, Bersama apa, dia bawa 26 video kalau nggak salah, dibawa Di polisi Bersama kuasa hukumnya Untuk ditonton polisi,” ujar Ade Di Langkah Rakyat Bersuara Di iNews, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Ijazah Jokowi Tak Ditunjukkan, Roy Suryo Anggap Pengacara Pakai Logika Srimulat
Dia menegaskan Di Perkara Pidana Hukum ini boleh saja Jokowi tak menyebut seorang yang Disorot telah mencemari nama baiknya. Menurut dia, nama-nama terlapor itu muncul Sesudah Regu penyelidik memeriksa bukti video yang diberikan Jokowi.
“Pertanyaan besarnya kan adalah, boleh nggak itu? Kasusnya seperti itu, Bersama Sebab Itu Pak Jokowi tidak menyebut nama Roy Suryo, tapi Sesudah polisi mempelajari videonya, polisilah yang menentukan salah satu yang dijadikan terlapor adalah Roy Suryo,” ungkap Ade.
Di mengikuti Perkara Pidana Hukum tudingan ijazah palsu, argumentasi dirinya Yang Berhubungan Bersama Jokowi tidak perlu menyebut nama Di Perkara Pidana Hukum ini juga dipertegas Bersama dokumen yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).
“Saya pelajari ini Malahan ada sebuah dokumen yang ada Di websitenya Mahkamah Agung, yang Berkata bahwa tidak perlu disebut namanya,” tambahnya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jokowi Bawa 26 Video Yang Berhubungan Bersama Perkara Pidana Hukum Tudingan Ijazah Palsu











