loading…
Ri Prabowo Subianto Menerbitkan Perpres Nomor 84 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi TNI. Foto/SindoNews
Untuk Perpres itu, Prabowo mengukuhkan Panglima Korps Marinir TNI Angkatan Laut (AL), Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat (AD), dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara sebagai perwira tinggi TNI bintang tiga.
Untuk dokumen yang dilihat, Perpres itu diteken Ke 5 Agustus 2025 lalu. Untuk Perpres Nomor 84/2025 itu, Ri Prabowo turut mengubah penamaan pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat yang semula disebut Komandan Jenderal (Danjen) Di pangkat bintang dua menjadi Panglima Di pangkat bintang tiga. Syarat itu termuat Untuk Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3), serta Dibagian lampiran Perpres No. 84/2025.
Baca juga: Gelar Upacara Kehormatan Militer, Pangkopassus, Pangkormar, dan Pangkorpasgat Bakal Sandang Bintang 3
Untuk Perpres tersebut, Ri juga mengaktifkan kembali Komando Defender Udara Nasional (Kohanudnas), yang Sebelumnya Itu dilebur Untuk Komando Operasi Udara Nasional Ke 2022. Kohanudnas dipimpin Dari Panglima Komando Defender Udara Nasional, yang juga perwira bintang tiga TNI AU. Adapun aturan mengenai Komando Defender Udara Nasional tertuang Untuk Pasal 55A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
“Komando Defender Udara Nasional bertugas Mengadakan Defender Keselamatan terpadu atas ruang udara nasional secara mandiri ataupun bekerja sama Di Komando Utama Operasi (Kotama Ops) lainnya Untuk rangka mewujudkan kedaulatan dan keutuhan serta kepentingan lain Untuk NKRI, dan melaksanakan siaga operasi Untuk unsur-unsur Defender udara Untuk jajarannya Untuk rangka mendukung tugas pokok TNI,” bunyi Pasal 55 ayat 1.
Baca juga: 10 Pati Bintang 1 dan 2 Tinggalkan TNI usai Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto, Ini Nama-Namanya
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ri Prabowo Teken Perpres Kopassus, Marinir, dan Kopasgat Dipimpin Pati Bintang 3











