Sound Horeg Berdampak Ke Kerusakan Lingkungan dan Keadaan

loading…

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hasil penelaahan membuktikan bahwa kegiatan sound horeg telah berdampak negatif Ke Keadaan seseorang. Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah Menerbitkan fatwa haram Pada kegiatan sound horeg . Fatwa ini diterbitkan atas sejumlah pertimbangan dan telah disupervisi Di MUI pusat Pada mendengarkan aspirasi Di pihak-pihak Yang Berhubungan Di, baik ahli Keadaan hingga Kelompok yang terdampak.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, hasil penelaahan membuktikan bahwa kegiatan sound horeg telah berdampak negatif Ke Keadaan seseorang.

“Di hasil penelaahan itu terbukti bahwa kemampuan orang Sebagai mendengar itu melebihi Di apa yang terdengar Melewati sound horeg itu. Artinya, kekuatan suara yang dikeluarkan Di sound horeg itu berdampak nyata Yang Berhubungan Di Di Keadaan seseorang,” ucap Asrorun Pada ditemui Hingga Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).

Baca juga: Polemik Sound Horeg, Pengusaha Diminta Patuhi Fatwa MUI

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sound Horeg Berdampak Ke Kerusakan Lingkungan dan Keadaan