loading…
Kemenag menyebut tunjangan guru PAI Non ASN resmi dinaikkan. Foto/istimewa
Regulasi tersebut tertuang Di Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN Ke Kementerian Agama, serta Keputusan Pembantu Presiden Tim Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Melewati Aturan ini, tunjangan profesi Sebagai guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan Di Sebelumnya Rp1.500.000. Ke Samping Itu, pemerintah juga Akansegera membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung Sebelum Januari 2025.
Baca juga: Wamenag Kunjungi Pembantu Presiden Tim Menteri Hukum, Bahas Pemekaran Ditjen Pembelajaran Islam
Pembantu Presiden Tim Menteri Agama Nasaruddin Umar Mendukung penetapan regulasi ini. Ia menyampaikan bahwa aturan tersebut telah Melewati proses harmonisasi Di Kementerian Hukum dan kementerian Yang Berhubungan Di lainnya, hingga akhirnya disahkan Melewati PMA dan KMA. “Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah Di Keadaan guru,” ujar Nasaruddin.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tunjangan Guru PAI Non ASN Resmi Dinaikkan, Rapelan Cair Sebelum Januari 2025











