Sidang Keinginan Terdakwa Judi Online Komdigi Diundur Karena Itu Pekan Di

loading…

Para terdakwa Peristiwa Pidana judi online (judol) oknum pegawai Komdigi Di Ruang Sidang Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). Foto/Ari Sandita

JAKARTA – Sidang pembacaan Keinginan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Di para terdakwa Peristiwa Pidana judi online (judol) oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diundur Karena Itu pekan Di, Rabu (16/7/2025). Sebab, JPU mengaku kepada Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan bahwa belum siap membacakannya Di hari ini.

Sidang Keinginan tersebut seharusnya digelar Di dua klaster terdakwa, yakni klaster mantan pegawai Komdigi dan klaster agen situs judol. Tetapi, JPU belum siap Agar hakim menunda persidangan beragendakan Keinginan tersebut sepekan Di Di.

“Belum siap, Yang Mulia. Satu minggu, Yang Mulia,” ujar Jaksa Di persidangan, Rabu (9/7/2025).

Baca juga: 571 Ribu Rekening Penerima Bantuan Kemensos Terindikasi Dipakai Sebagai Judi Online

Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang kedua klaster terdakwa tersebut adalah Parulian Manik, kedua klaster kedua tersebut menjalani sidangnya secara bergantian Di Ruang Sidang 5 PN Jakarta Selatan.

“Penuntut umum belum siap, Menyediakan kesempatan penuntut umum menyiapkan Keinginan, sidang kita tunda Di hari Rabu ya, 16 Juli 2025. Terdakwa kembali Di tahanan sidang selesai dan ditutup,” kata Hakim Parulian Manik.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sidang Keinginan Terdakwa Judi Online Komdigi Diundur Karena Itu Pekan Di