loading…
Para terdakwa Peristiwa Pidana judi online (judol) oknum pegawai Komdigi Di Ruang Sidang Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). Foto/Ari Sandita
Sidang Keinginan tersebut seharusnya digelar Di dua klaster terdakwa, yakni klaster mantan pegawai Komdigi dan klaster agen situs judol. Tetapi, JPU belum siap Agar hakim menunda persidangan beragendakan Keinginan tersebut sepekan Di Di.
“Belum siap, Yang Mulia. Satu minggu, Yang Mulia,” ujar Jaksa Di persidangan, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: 571 Ribu Rekening Penerima Bantuan Kemensos Terindikasi Dipakai Sebagai Judi Online
Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang kedua klaster terdakwa tersebut adalah Parulian Manik, kedua klaster kedua tersebut menjalani sidangnya secara bergantian Di Ruang Sidang 5 PN Jakarta Selatan.
“Penuntut umum belum siap, Menyediakan kesempatan penuntut umum menyiapkan Keinginan, sidang kita tunda Di hari Rabu ya, 16 Juli 2025. Terdakwa kembali Di tahanan sidang selesai dan ditutup,” kata Hakim Parulian Manik.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sidang Keinginan Terdakwa Judi Online Komdigi Diundur Karena Itu Pekan Di











