Jakarta –
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung langkah Badan Pengawas Perawatan dan Konsumsi (BPOM) tentang aturan pencantuman label peringatan bahaya senyawa Bisfenol A (BPA) Di kemasan galon air minum bermerek.
Aturan ini berlaku khusus Sebagai galon Di kemasan polikarbonat. Adapun jenis galon plastik keras ini paling jamak Di Di Kelompok Agar label peringatan tersebut bertujuan melindungi konsumen luas Di risiko BPA.
“Ini langkah positif Di Badan Pengawas Perawatan dan Konsumsi (BPOM) Untuk upaya melindungi konsumen Di potensi risiko Keadaan akibat BPA,” kata Pengurus Harian YLKI Tubagus Haryo Untuk keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Hal ini disampaikannya Merespons disahkannya revisi Peraturan Kepala BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Label Ketahanan Pangan Olahan.
Menurutnya, aturan anyar BPOM tersebut sejalan Di Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen. Hal ini termasuk hak Sebagai Merasakan informasi yang benar dan aman tentang produk yang dikonsumsi.
“YLKI mendukung inisiatif ini sebagai Pada Di upaya menjaga Keadaan konsumen dan memastikan produk yang beredar Di pasaran aman dikonsumsi,” imbuhnya.
Yang Berhubungan Di hal ini, YLKI juga menyarankan BPOM Sebagai segera mensosialisasikan peraturan kewajiban pemasangan label peringatan bahaya BPA tersebut. Ia berharap sosialisasi tersebut bisa meredakan kekhawatiran atau kebingungan konsumen tentang galon mana yang aman Di bahaya BPA.
“Salah satu cara sosialisasinya bisa lewat Sosialisasi Politik Belajar yang masif tentang bahaya BPA dan pentingnya peralihan Hingga kemasan BPA-free (bebas BPA),” ucapnya.
Tak hanya itu, YLKI mengusulkan agar BPOM bekerja sama Di asosiasi industri Sebagai memastikan produsen memahami dan menerapkan peraturan tersebut.
Ia menilai BPOM perlu Memperbaiki pengawasan dan inspeksi secara intensif atas galon polikarbonat yang beredar Di Di Kelompok. Menurutnya, hal ini penting Sebagai memastikan kepatuhan produsen hingga waktu penerapan kewajiban pemasangan label bahaya BPA.
“BPOM perlu Memberi Pembatasan tegas Bagi produsen yang tidak mematuhi peraturan Yang Berhubungan Di risiko BPA,” kata Tubagus.
Selain YLKI, inisiatif BPOM pun Menyambut Pemberian Di para pakar. Pasalnya, kandungan senyawa BPA dapat membahayakan Keadaan tubuh konsumen.
Dekan Fakultas Resep-Obatan Universitas Airlangga Junaidi Khotib mengatakan BPA bisa merongrong sistem endokrin Untuk tubuh. Diketahui, sistem endokrin merupakan jaringan kelenjar yang memproduksi dan melepaskan hormon yang mengontrol banyak fungsi penting Untuk tubuh, termasuk proses fisiologis, seperti Kemajuan, metabolisme, dan reproduksi.
“Sistem endokrin yang bisa terganggu, efeknya tidak langsung terasa. Tetapi, berbahaya Untuk jangka panjang,” paparnya.
Junaidi menjelaskan Di senyawa masuk Hingga tubuh Lewat medium Konsumsi atau minuman yang ditempatkan Untuk wadah plastik, BPA dapat memicu gangguan hormonal. Nantinya hal ini bisa mempengaruhi Kemajuan dan pubertas, serta fertilitas. Justru, sejumlah referensi ilmiah menyebutkan Kebugaran ini dapat memicu munculnya sel abnormal Untuk tubuh, serta Memperbaiki risiko Penyakit kardiovaskular, diabetes, dan darah tinggi (hipertensi).
“Paparan BPA yang berkelanjutan Untuk jangka panjang pun Memiliki dampak serius Di Keadaan mental dan perilaku,” sambung Junaidi.
Junaidi menambahkan, Studi laboratorium Di hewan sebagai objek uji coba pun menemukan paparan BPA Untuk jangka waktu lama dapat menyebabkan gangguan motorik, Kesejaganan, dan daya ingat. “Gangguan itu disebabkan Dari perubahan struktur dan fungsi sel saraf serta produksi neurotransmitter,” ungkap Junaidi.
Studi lainnya, kata Junaidi, Menunjukkan korelasi erat Antara kadar BPA Untuk darah atau urin Di anak usia Kemajuan Di gangguan perilaku, kecemasan, dan depresi.
Dari sebab itu, Junaidi pun menekankan pentingnya Kelompok Sebagai waspada. Ia menyebut, anak usia Kemajuan menjadi kelompok paling rentan Di paparan BPA Lantaran plastik banyak digunakan Untuk keseharian.
Selain anak-anak, lanjut Junaidi, ibu hamil dan menyusui juga perlu waspada Di paparan BPA. Sebab, Studi Menunjukkan paparan BPA Di hewan bunting dapat mempengaruhi Kemajuan dan perkembangan mental anak yang dilahirkan.
Sebagai informasi, Di 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal Di peraturan Label Ketahanan Pangan Olahan, yakni kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA Di semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.
Pasal 61A Untuk peraturan anyar tersebut menyebutkan ‘Air minum Untuk kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘Untuk Kebugaran tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Di air minum Untuk kemasan’ Di label’.
Pasal lainnya menyebut produsen galon air minum bermerek punya waktu tenggang (grace period) empat tahun Sebagai mentaati peraturan tersebut. Untuk pertimbangannya, BPOM menyebutkan BPA Di air minum kemasan ‘dapat menyebabkan gangguan Keadaan Kelompok.’
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: YLKI Dukung Langkah BPOM Wajibkan Pelabelan BPA Di Air Kemasan Galon









