Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara) memutuskan Mochammad Afifuddin menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara pengganti Hasyim Asyari yang diberhentikan Sebab terbukti melakukan tindakan asusila. Foto/Jonathan Simanjuntak
“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami bersepakat Bagi Menyediakan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin menjadi Pelaksana tugas Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Bagi melakukan tugas organisasi,” kata Komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara Augus Mellaz Ke Kantor Penyelenggara Pemungutan Suara, Kamis (4/7/2024).
Afifuddin Berencana menjabat hingga Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara dipilih secara definitif. Adapun pemilihan pengganti Hasyim Asy’ari diketahui menunggu Keputusan Ri tentang Pemberhentian Hasyim.
“Berencana menjalani tugas organisasi sampai Didalam dipilihnya ketua Penyelenggara Pemungutan Suara secara definitif,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mochammad Afifuddin Didalam Sebab Itu Plt Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Pengganti Hasyim Asy’ari











