Dewan Kehormatan Penyelenggara Pencoblosan Suara Nasional (DKPP) memutuskan Memutuskan Hukuman Politik pemberhentian tetap Untuk Hasyim Asy’ari sebagai ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara). Foto/Dok SINDOnews
Adapun putusan DKPP dibacakan Untuk sidang hari ini Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari Pada anggota PPLN Den Haag, Belanda. Untuk putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Untuk pengadu.
“Dua, Memutuskan Hukuman Politik pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Lembaga Negara terhitung Sebelum putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito Hingga ruang Diskusi utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Putusan etika itu bukan yang pertama Pada Hasyim. Berikut deretan Hukuman Politik etik yang dijatuhkan kepada Hasyim Asy’ari:
1. Hukuman Politik Peringatan Keras Yang Berhubungan Bersama KEPP
DKPP pernah Memutuskan Hukuman Politik Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua Lembaga Negara Hasyim Asy’ari Lantaran terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pencoblosan Suara Nasional (KEPP). Hukuman Politik tersebut dibacakan Untuk sidang pembacaan putusan Hingga Ruang Sidang DKPP Hingga Jakarta, Rabu (3/4/2023).
Untuk Peristiwa Pidana ini, Hasyim merupakan teradu Untuk dugaan Kartu Merah KEPP Peristiwa Pidana nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. DKPP Untuk Peristiwa Pidana ini juga Memutuskan Hukuman Politik Pemberhentian Tetap Untuk jabatan kepada Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Kelompok Lembaga Negara Kabupaten Kepulauan Sangihe Jelly Kanto Untuk Peristiwa Pidana nomor 10-PKE-DKPP/I/2023.
Di itu sidang putusan DKPP dipimpin Bersama Heddy Lugito dan didampingi tiga anggota majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
2. Mangkir Untuk MoU 7 Perguruan Tinggi, Pilih Perjalanan Kaki bareng Wanita Emas
Hukuman Politik Peringatan Keras Terakhir juga pernah dijatuhkan DKPP kepada Hasyim Asy’ari Lantaran mangkir Untuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Bersama tujuh perguruan tinggi Hingga Yogyakarta. Hasyim pilih Perjalanan Kaki bareng Hasnaeni atau dikenal Wanita Emas.
Hasyim menjadi pihak teradu Untuk Peristiwa Pidana 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Hukuman Politik tersebut dibacakan Untuk sidang pembacaan putusan yang digelar Hingga Ruang Sidang DKPP, Rabu (3/4/2023).
“Memutuskan Hukuman Politik Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua Lembaga Negara RI terhitung Sebelum putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.
DKPP Berkata Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi Hingga Untuk Jakarta Di Yogyakarta bersama Hasnaeni (Pengadu II) Ke 18 Agustus 2022. Tiket perjalanan ditanggung Bersama Hasnaeni menggunakan maskapai Citilink.
Hasyim dan Hasnaeni melakukan ziarah Hingga sejumlah tempat Hingga Yogyakarta. Padahal Ke 18-20 Agustus 2022, Hasyim Memiliki agenda resmi selaku Ketua Lembaga Negara yakni Hadir Untuk penandatangan MoU Bersama tujuh perguruan tinggi Hingga Yogyakarta.
“Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah Hingga luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang Untuk mengikuti proses pendaftaran Parpol peserta Pencoblosan Suara Nasional 2024,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Di membacakan pertimbangan putusan.
Pertemuan itu Disorot Berpeluang menimbulkan konflik kepentingan. Pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan Bersama Hasyim Asy’ari selaku Ketua Lembaga Negara Bersama kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.
Hasyim juga terbukti punya kedekatan pribadi Bersama Wanita Emas. Keduanya berkomunikasi secara intensif Melewati WhatsApp berbagi kabar Hingga luar kepentingan kepemiluan.
“Seperti percakapan Untuk Teradu Hingga Pengadu II ‘Bersama Lembaga Negara, kita Sejahtera. Bersama Ketua Lembaga Negara, saya Sejahtera’. Percakapan Untuk Teradu Hingga Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pencoblosan Suara Nasional terbukti melanggar prinsip profesional Bersama melakukan komunikasi yang tidak patut Bersama Kandidat peserta Pencoblosan Suara Nasional. Tindakan Hasyim mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pencoblosan Suara Nasional.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Deretan Dosa Etik Hasyim Asy’ari Sebelumnya Dipecat Untuk Ketua Lembaga Negara











