loading…
DKPP Menginformasikan bahwa, Hasyim Asyari sebagai Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum melakukan pemaksaan Di Warna, anggota PPLN Den Haag, Belanda, Untuk berhubungan badan. Foto/SINDOnews
“Berkenaan Bersama dalil aduan pengadu (anggota PPLN) bahwa teradu (Hasyim Asya’ri) memaksa melakukan hubungan badan, terungkap fakta Di sidang pemeriksaan bahwa Di tanggal 2 sampai Bersama 7 Oktober 2023 dilaksanakan kegiatan BIMTEK PPLN Di Den Haag,” kata Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Petalollo Di ruang sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Di kegiatan tersebut, kata dia, Hasyim hadir Di tanggal 3 Oktober 2023 dan menginap Di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda. Di sidang pemeriksaan, pengadu mengaku Di malam hari tanggal 3 Oktober 2023 pengadu dihubungi teradu Untuk datang Ke kamar hotelnya.
Pengadu Lalu datang Ke kamar hotel teradu dan berbincang-bincang Di ruang tamu kamar teradu.
“Di perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu Untuk melakukan hubungan badan. Di awalnya pengadu terus menolak, Tetapi teradu terus memaksa. Saya ulangi, Tetapi teradu tetap memaksa pengadu Untuk melakukan hubungan badan. Di akhirnya hubungan badan itu terjadi,” ujarnya.
Di sidang pemeriksaan, pengadu Berkata, Setelahnya kejadian tersebut, seminggu Lalu pengadu Merasakan gangguan Keadaan fisik. Lalu, Di tanggal 18 Oktober 2023, pengadu melakukan pemeriksaan Ke Ahli Kebugaran umum atas Tanda yang dialami Sebelumnya Itu.
Hasil konsultasi Bersama Ahli Kebugaran Menunjukkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama Di pengadu dan teradu. Di tanggal 31 Oktober 2023, pengadu menghubungi teradu Melewati pesan WhatsApp agar teradu juga melakukan pemeriksaan Keadaan sebagaimana dianjurkan Bersama Ahli Kebugaran.
“Lalu teradu menjawab, ‘iya, siap sayang’. Berikutnya, teradu mengirimkan hasil pemeriksaan Keadaan teradu yang dilakukan Di Indonesia, disertai Bersama caption semoga kita sehat selalu,” tuturnya.
Di sidang pemeriksaan, Hasyim sebagai teradu mengakui bahwa kata ‘kita’ yang dimaksud Di WhatsApp tersebut adalah teradu dan pengadu.
“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan Di teradu Bersama pengadu Di tanggal 3 Oktober 2023 sesuai Bersama bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21,” kata Ratna.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasyim Asy’ari Paksa Anggota PPLN Den Haag Hubungan Badan











