Jakarta, CNN Indonesia —
Seluruh kendaraan yang beroperasi Ke jalan Indonesia Ke dasarnya wajib membayar Ppn tahunan sesuai aturan yang berlaku. Kewajiban tersebut merupakan syarat atas legalitas sebuah kendaraan Ke jalan raya.
Meski begitu, pemerintah Memberi pengecualian Pada sejumlah jenis kendaraan tertentu. Berdasarkan aturan terbaru yang dirilis Kementerian Untuk Negeri (Kemendagri), terdapat lima kategori kendaraan yang tidak masuk objek Ppn Kendaraan Bermotor (PKB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pasal 3 ayat 3, Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Untuk Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Ppn Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Ppn Alat Berat, lima kendaraan yang dikecualikan Didalam Ppn tahunan meliputi:
1. Kereta api
2. Kendaraan bermotor yang digunakan khusus Bagi keperluan Defender dan Keselamatan Bangsa
3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan Bangsa Foreign Didalam asas timbal balik, serta lembaga internasional yang Menyambut fasilitas pembebasan Ppn Didalam pemerintah
4. Kendaraan bermotor Energi Hijau
5. Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan Melewati peraturan Lokasi Yang Terkait Didalam Ppn dan retribusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, terbitnya aturan ini juga membawa perubahan penting, terutama Bagi Kendaraan Listrik. Jika Sebelumnya Itu Kendaraan Listrik secara tegas dikecualikan Didalam objek Ppn, kini status tersebut tidak lagi berlaku.
Ke aturan lama, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis Energi Hijau termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya serta kendaraan hasil konversi Didalam bahan bakar fosil, secara eksplisit tidak dikenakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk regulasi terbaru, Kendaraan Listrik tetap dikenakan Ppn. Meski demikian, beban yang ditanggung bisa Dari Sebab Itu tidak Berencana sebesar kendaraan konvensional Lantaran adanya insentif Didalam pemerintah Lokasi.
Hal ini mengacu Ke Pasal 19 yang menyebutkan pengenaan PKB dan BBNKB Bagi Kendaraan Listrik berbasis baterai dapat diberikan Untuk bentuk pembebasan atau pengurangan, sesuai Syarat perundang-undangan.
Di Itu, Kendaraan Listrik Didalam tahun pembuatan Sebelumnya 2026, termasuk hasil konversi Didalam bahan bakar fosil, juga tetap berpeluang memperoleh insentif serupa, baik berupa pembebasan maupun pengurangan Ppn Dari Lokasi.
(ryh/mik)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: 5 Jenis Kendaraan yang Tak Wajib Bayar Ppn Tahunan











