Kuasa hukum sekuriti PT SKB Arifuddin dan Rival Mainur. Foto/Istimewa
Kuasa hukum Jumadi dan Indra, Arifuddin mempertanyakan penangkapan kliennya tersebut Sebab tanpa disertai surat penangkapan. Dia menerangkan, kliennya adalah satpam Ke PT SKB selaku pemilik lahan berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
“Mutakhir besok hari diterbitkan surat perintah penangkapan, penahanan, dan penetapan Dugaan Pelaku yang artinya klien kami ternyata penangkapan terlebih dahulu Mutakhir diterbitkan surat,” ungkap Arifuddin usai sidang perdana Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Dia membeberkan, sertifikat HGU sempat dibatalkan Di Surat Keputusan Pembantu Kepala Negara Agraria, Akan Tetapi dibatalkan Di putusan Lembaga Proses Hukum Tinggi Tata Usaha Bangsa Jakarta. Pada ini Di proses kasasi Ke Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Jumadi dan Indra Rival Mainur membeberkan alasan mengajukan praperadilan. Rival mengatakan, Di proses penangkapan aparat penegak hukum telah melanggar prinsip-prinsip yang diatur Di Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHAP).
Pasalnya, penangkapan dilakukan Sebelumnya dikeluarkannya surat penangkapan. Dia melanjutkan, seharusnya surat penangkapan setidaknya dikeluarkan Ke hari penangkapan.
Akan Tetapi yang terjadi Ke lapangan justru surat itu dikeluarkan satu hari Sesudah penangkapan. “Adapun juga kejanggalan hal lain, proses ini sangat singkat, SPDP penahanan, penangkapan, sprindik itu dilakukan Di kurang lebih satu hari saja,” imbuhnya.
Di Detail dia mengatakan, berdasarkan pasal yang disangkakan, kliennya seharusnya tidak dilakukan penahanan Sebab Ke bawah satu tahun. Dia juga mempertanyakan urgensi dilakukannya penahanan Pada kliennya.
Dia berpendapat bahwa penahanan penting dilakukan jika dikhawatirkan menghilangkan Barang Dagangan bukti atau melarikan diri. “Bagaimana dia bisa melarikan diri kapasitasnya hanya sekuriti? Menurut kami, ada kejanggalan Agar melakukan upaya permohonan praperadilan,” ungkapnya.
Pihaknya siap melawan dugaan ketidakadilan itu. Rival bersama timnya bakal Menampilkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli Di persidangan ini. Adapun agenda sidang perdana ini hanya pemeriksaan berkas permohonan praperadilan Di pemohon.
Sidang hari ini juga mengatur agenda persidangan berikutnya berdasarkan kesepakatan Di pemohon dan termohon. Majelis hakim Sesudah Itu memutuskan sidang berikutnya digelar Ke Selasa, 11 Juni 2024 Di agenda mendengarkan jawaban Di termohon.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 2 Satpam Ajukan Praperadilan Di PN Jakarta Selatan











