Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Berkata truk bermuatan pasir yang menabrak Kendaraan Pribadi angkutan umum Ke jalan turunan Magelang-Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Ditengah tidak Memperoleh izin Bersama Kemenhub.
“Adapun telah diperiksa Di Alat Lunak Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar Ke Untuk sistem perizinan yang dimiliki Bersama Kementerian Perhubungan,” kata Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perhubungan Dudy Purwagandhi Untuk keterangan, Rabu (7/5) dikutip Bersama Ditengah.
Diberitakan Sebelumnya Itu, Petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi seluruh korban tewas Untuk insiden kecelakaan maut Ke Jalan Purworejo-Magelang, tepatnya Ke Desa Kalijambe, Bener, Purworejo, Jawa Ditengah, Rabu (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kecelakaan yang melibatkan tronton pengangkut pasir bernomor polisi B-9970-BYZ dan kendaraan minibus jenis kopada atau angkot itu, 11 orang dinyatakan tewas. Seluruhnya merupakan penumpang kopada.
“Secara keseluruhan (korban) sudah (teridentifikasi), identitas sudah masing-semua. Beralamat Ke Magelang,” kata Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman Ke RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo.
Peristiwa itu terjadi Di pukul 11.00 WIB Bersama kronologi truk Bersama nomor polisi B 9970 BYZ melaju Bersama arah Magelang dan setibanya Ke lokasi kejadian Peristiwa Pidana, truk oleng tak terkendali Setelahnya Itu menabrak satu angkot dan sebuah Tempattinggal yang berada Ke depannya.
“Di peristiwa ini Sambil didapatkan data 11 korban meninggal dunia dan sebanyak 6 orang lainnya Merasakan luka-luka. Korban telah dievakuasi dan dibawa Ke RSUD terdekat Bersama TKP,” ujar Menhub.
Di ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub Ditengah berkoordinasi Bersama pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Asosiasi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Sebagai mendalami penyebab kecelakaan tersebut.
Kemenhub mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan angkutan Produk Sebagai wajib mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya serta melarang operasional truck over dimension overloading (ODOL).
“Jika terbukti terdapat unsur pidana Akansegera diberikan Pembatasan tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga pemilik kendaraan,” tutupnya.
(Ditengah/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Truk Kecelakaan Ke Purworejo Beroperasi Tanpa Izin