Terungkap Identitas Pemilik Alphard yang Ribut Ke HI, Bukan Polisi


Jakarta, CNN Indonesia

Toyota Alphard pelat nomor palsu yang viral menerobos lampu merah dan berujung cekcok Di satpam Ke kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, ternyata bukan milik anggota kepolisian. Kendaraan Pribadi itu dipinjam Di seorang warga sipil yang merupakan teman anggota bersangkutan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menerangkan pemilik kendaraan sama sekali tak berkaitan Di institusi mana pun.

“Pemilik Mutakhir ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Nah, anggota ini pinjam Kendaraan Pribadi Ke temannya itu, temannya itu yang punya Alphard itu,” kata Ojo Di keterangannya, Selasa (28/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum balik nama


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ojo Menginformasikan nomor polisi asli Alphard tersebut adalah B 97 ELI, Di kepemilikan yang tertera Ke Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama dr E. Akan Tetapi, Kendaraan Pribadi itu sudah berpindah tangan Dari dua tahun lalu.

“Akan Tetapi, dr E sudah menjual kendaraan tersebut 2 tahun lalu dan sudah diblokir Di pemilik lama Ahli Kebugaran E ini, Agar kendaraan tersebut bukan tanggung jawab atas nama yang tertera Ke STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan),” jelasnya.

Pembeli Alphard adalah pria berinisial DD alias A. Persoalannya, kendaraan itu tak kunjung dibalik nama Agar STNK-nya tidak bisa diperpanjang.

“Si pemilik Mutakhir ini tidak bisa memperpanjang STNK Lantaran persyaratannya harus ada KTP asli (yang sesuai Di pemilik Ke STNK), Karena Itu si pemilik Mutakhir ini harusnya dia balik nama kendaraan tersebut, tapi nggak dibalik nama sama dia,” ucapnya.

Pajak Lainnya kendaraan itu pun menunggak. Polisi mengimbau pemilik Mutakhir segera melakukan balik nama agar kewajiban pajaknya bisa dituntaskan.

“Itu pajaknya kan sampai Oktober 2023. Dia menunggak Pajak Lainnya. Dia nggak bisa bayar Pajak Lainnya Lantaran sudah diblokir, maka dia harus balik nama supaya bisa bayar Pajak Lainnya. Kalau sudah balik nama, otomatis dia juga harus membayar Pajak Lainnya dan dendanya,” lanjut dia.

Pelat palsu dan Hukuman Politik

Sebelumnya Itu terungkap Alphard tersebut memakai pelat nomor palsu D 1828 XHQ, yang teregistrasi Ke Daihatsu Gran Max, Bagi menghindari aturan ganjil genap.

Sopirnya ditilang atas dua Pelanggar, yakni menerobos lampu merah dan menggunakan pelat tidak sesuai peruntukan, Di jeratan Pasal 287 ayat 2 dan Pasal 280 Undang-Undang LLAJ.

Tindak Kejahatan ini bermula Di video yang beredar Ke media sosial, memperlihatkan Alphard menerobos lampu merah pelican crossing Ke Di Hotel Pullman Pada pejalan kaki menyeberang. Satpam MRT bernama Fiktor Harefa (27) yang ikut menyeberang menegur sopir hingga berujung cekcok.

Sopir dan dua penumpangnya belakangan diketahui merupakan anggota Polda Jawa Barat berinisial Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW. Polda Jabar telah menyampaikan permohonan maaf kepada Fiktor, dan ketiganya dinyatakan cukup bukti melakukan Pelanggar kode etik Agar proses sidang kode etik profesi Polri tetap berjalan meski keduanya sudah berdamai.

(fea)


Add

as a preferred
source on Google






Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Terungkap Identitas Pemilik Alphard yang Ribut Ke HI, Bukan Polisi