loading…
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Berkata serangan Israel yang menyebabkan 4 prajurit TNI gugur Untuk misi Keamanan Dunia United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) adalah kejahatan Pertempuran. Foto: Dok Sindonews
Mereka yakni Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya Iskandar, Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan, Kopda Anumerta Farizal Rhomadon, dan Praka Rico Pramudia.
Baca juga: Wakil Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa Ikut Berduka Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia
Tidak hanya pasukan Indonesia, serangan Israel juga menewaskan satu pasukan UNIFIL Bersama Prancis dan tiga lainnya terluka Ke Sabtu 18 April 2026.
“Serangan Pada personel pemelihara Keamanan Dunia merupakan Pelanggar serius Pada hukum internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan Pertempuran,” tegas Kemlu Untuk keterangannya dikutip Minggu (26/4/2026).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Serangan Israel Di Pasukan UNIFIL Adalah Kejahatan Pertempuran











