loading…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau Komunitas Sebagai waspada Di akun TikTok palsu yang mengatasnamakan institusi mereka. Foto/Dok
“Beredar akun TikTok yang mengatasnamakan OJK. Ingat, akun resmi OJK Di TikTok hanya @ojk_indonesia, yang lain palsu,” demikian tulis OJK, Rabu (18/6/2025).
Baca Juga: Ramai-ramai Bank Di Indonesia Tutup Kantor Cabang, Begini Kata OJK
Terlihat, sejumlah akun TikTok palsu OJK Memperoleh ribuan pengikut (follower) dan memuat sejumlah video yang seolah berasal Untuk kegiatan resmi OJK. Tetapi, OJK memastikan bahwa akun tersebut tidak dikelola Bersama institusi resmi dan Berpeluang menyesatkan Komunitas.
“Mengelabui Orang Lain Lebihterus marak terjadi. Hati-hati Di Mengelabui Orang Lain akun TikTok yang mengatasnamakan OJK,” jelasnya.
Guna menghindari penyebaran informasi keliru atau Mengelabui Orang Lain berkedok OJK, Komunitas diminta Sebagai tidak sembarangan mengikuti atau mempercayai akun media sosial. Baca Juga: Komisi l Wakil Rakyat Minta OJK hingga Komdigi Lindungi Komunitas Untuk Kejahatan Digital
“Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK Bersama #CekDulu Di Kontak OJK @kontak157,” tulis lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Publik Diminta Waspadai Akun TikTok OJK Palsu, Pengikutnya Ribuan