Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keuangan MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang

loading…

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan kemungkinan memeriksa Mantan Kepala BGN Nanik S Deyang sebagai saksi Untuk Perkara Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan tata kelola Inisiatif Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memeriksa Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang sebagai saksi Untuk Perkara Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan tata kelola Inisiatif Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan Di Nanik bergantung Di kebutuhan penyidik Untuk pembuktian Perkara Pidana.

“Mungkin Saja Di Didepan bisa saja (diperiksa) kalau memang keterangannya diperlukan Sebagai pembuktian,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Baca juga: Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri

Tetapi, Anang menyebut hingga Di ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan Di Nanik. Penyidik masih fokus Di perkembangan proses penyidikan yang Lagi berjalan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keuangan MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang