TPPU Dinilai Bisa Bersama Sebab Itu Pintu Masuk Bongkar Perkara Pidana Hukum Mantan Jampidsus

loading…

Febrie Adriansyah. Foto: Dok SindoNews

JAKARTA – Delik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinilai dapat menjadi instrumen hukum yang paling efektif Sebagai membongkar Perkara Pidana yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Hal tersebut dikatakan Bersama Kriminolog Di Institute Andi Sapada Afi Kamilia.

Penetapan status Individu Terduga Bersama Kortas Tipikor Polri Dikatakan membuka Putaran Terbaru Di penegakan hukum Ke Indonesia. Sedangkan perpindahan penanganan Perkara Pidana Hingga Kejaksaan Menampilkan dinamika kelembagaan yang patut dicermati secara mendalam.

Afi berpendapat, tindak pidana pencucian uang Memperoleh karakteristik yang unik Di Aturan Pidana Indonesia. “Ia dapat berdiri sendiri sebagai delik yang terpisah Di tindak pidana asalnya (predicate crime). Artinya, penyidik tidak harus terlebih dahulu membuktikan Penyalahgunaan Jabatan secara tuntas Sebelumnya memproses dugaan pencucian uang,” ujarnya, Senin (20/7/2026).

Baca juga: Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Pidana Febrie Adriansyah

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: TPPU Dinilai Bisa Bersama Sebab Itu Pintu Masuk Bongkar Perkara Pidana Hukum Mantan Jampidsus