loading…
Pemerhati Aturan Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menegaskan penetapan Dugaan Pelaku Febrie Adriansyah sesuai KUHAP. Foto/SindoNews
Hal itu disampaikan Pemerhati Aturan Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan. Menurut Edi penetapan seseorang sebagai Dugaan Pelaku Untuk Perkara Pidana dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tentu sudah Melewati tahapan proses penyelidikan hingga penyidikan. Polisi menetapkan Dugaan Pelaku berdasarkan alat bukti bukan atas dasar pertimbangan politik maupun tekanan Bersama pihak tertentu.
“Penetapan FA sebagai Dugaan Pelaku adalah murni proses hukum dan jangan dibawa-bawa Di urusan politik. Kalau keberatan, sebagai Skuat hukum sebaiknya lakukan upaya hukum dan tidak perlu menggiring opini yang menyesatkan,” ujarnya, Sabtu (18/7/2026).
Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung sebagai Dugaan Pelaku, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu menegaskan proses penyidikan merupakan ranah independensi aparat penegak hukum dan tidak dapat dicampuri Bersama siapa pun, termasuk Kepala Negara sekalipun
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Dugaan Pelaku Sesuai KUHAP











