Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan Ide Unjuk Rasa penanganan zero over dimension over load (ODOL) Di ini Untuk disusun melibatkan lintas kementerian dan lembaga termasuk kepolisian guna memastikan penegakan aturan berjalan efektif.
Inisiatif ini seharusnya diterapkan Dari 2021 Akan Tetapi terus-terusan ditunda Lantaran berbagai alasan termasuk Penyebara Nmassal Covid-19 dan penolakan Di para pengusaha.
“Ide Unjuk Rasa penanganan zero ODOL Di ini Untuk disusun yang melibatkan banyak Kementerian dan Lembaga termasuk Kepolisian,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Ernita Titis Dewi, mengutip Di, Jumat (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Titis menjelaskan pengawasan dan penindakan Pada Pelanggar kendaraan ODOL telah dilakukan bersama para pemangku kepentingan lintas sektor. Akan Tetapi, dia mengingatkan, upaya tersebut masih belum berjalan optimal, Supaya dibutuhkan langkah-langkah lanjutan yang lebih terstruktur dan tegas.
Pemerintah, kata dia, Lewat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) berkomitmen mengawal ketat implementasi Zero ODOL hingga tercapai penuh Ke 2026 sesuai target nasional.
Sebagai tahapan jangka pendek Untuk Unjuk Rasa penanganan zero ODOL, ucap dia, Berencana dimulai Di sosialisasi kepada pemilik Produk Internasional dan transporter guna Meningkatkan pemahaman atas aturan dimensi dan muatan kendaraan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Lalu Ke Juli 2025, pemerintah Berencana mulai memberlakukan tahap peringatan, dilanjutkan penegakan hukum Ke Agustus 2025 secara bertahap dan menyeluruh bersama Kepolisian dan kementerian Yang Berhubungan Di lain.
“Sampai Di seterusnya bersama pihak kepolisian, Kementerian PU, Kemenperin, Kemendag, dan seluruh stakeholders Yang Berhubungan Di,” katanya.
Lebih Jelas, dia menyebutkan, penanganan kendaraan ODOL yang dikoordinasikan Kemenko Infra menggandeng Kemenhub, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum, Bappenas, Kementerian Untuk Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Beberapa Inisiatif konkret yang Berencana dijalankan Di lain pendataan angkutan Produk Internasional menggunakan sistem elektronik (smart mobility), optimasi pengawasan dan pencatatan kendaraan angkutan Produk Internasional, implementasi alur kendaraan yang sesuai Di pengaturan kelas jalan.
Inisiatif lainnya mencakup penguatan alternatif multimoda menggunakan kereta, penguatan aspek ketenagakerjaan Di standar kerja yang layak, serta Ide penerapan insentif dan disinsentif kepada transporter.
Sebelumnya, Pembantu Pemimpin Negara Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan pemerintah Di merumuskan Keputusan konkret Untuk menangani kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang menjadi masalah serius Di jalan raya.
Untuk Diskusi kerja Di Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat RI Di Jakarta, Kamis (8/5) Dudy mengatakan, sejumlah kementerian dan BUMN Lewat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan telah dikumpulkan Untuk Menyoroti penanganan ODOL.
Kementerian yang terlibat Untuk pembahasan tersebut Di lain Kementerian Untuk Negeri, Keuangan, Perdagangan, Perindustrian, dan Kementerian Perhubungan sebagai instansi teknis utama.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Penanganan Zero ODOL Untuk Disusun Kementerian Hingga Berlaku 2026