Kami Sudah Pernah Menemuinya, tapi Belum Beres

loading…

Keluarga ahli waris David Wahyuna mengaku pernah bertemu Jusuf Hamka Bagi Merundingkan sengketa dana konsinyasi Hingga Cilincing, Jakut. Pernyataan itu disampaikan Nikodemus Jansen, perwakilan keluarga ahli waris Hingga Cilincing, Rabu (14/10/2026). Foto: Ist

JAKARTA – Keluarga ahli waris David Wahyuna mengaku pernah bertemu langsung Bersama Jusuf Hamka Bagi Merundingkan sengketa dana konsinyasi Hingga Cilincing, Jakarta Utara. Tetapi, keluarga menilai persoalan tersebut belum menemui penyelesaian, termasuk pencairan dana konsinyasi proyek Polder Cilincing senilai Rp27,62 miliar yang dipersoalkan ahli waris.

Pernyataan tersebut disampaikan Nikodemus Jansen, perwakilan keluarga ahli waris, Untuk konferensi pers Hingga Di kantor Yayasan Daya Besar, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/10/2026). Kegiatan itu turut didampingi Yayasan Peduli Dukungan Hukum (Yapbakum) Gardapatih.

Baca juga: MNC Group: Jusuf Hamka Tendensius, Ingin Memberi, Menghasut, Kami Siap Tempuh Jalur Hukum

Nikodemus menyebut, Jusuf Hamka Sebelumnya Itu pernah bertemu Bersama keluarga Bagi membicarakan penyelesaian sengketa tanah secara kekeluargaan. Tetapi, menurut pihak ahli waris, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang mereka harapkan.

Keluarga mengklaim Memperoleh hak atas tanah yang menjadi objek pembebasan Bagi proyek pengendalian Genangan Air Polder Cilincing. Mereka mempertanyakan pencairan dana konsinyasi sebesar Rp27.625.965.000 kepada Yayasan Daya Besar Di 6 Oktober 2021, sedangkan keluarga mengaku tidak Memperoleh dana ganti rugi tersebut.

Atas persoalan itu, Nikodemus meminta Pemimpin Negara Prabowo Subianto Memberi perhatian Pada Perkara Pidana yang dihadapi keluarganya. “Saya minta kepada Bapak Pemimpin Negara Pak Prabowo, tolong bantu rakyat ini,” ujar Nikodemus.

Berdasarkan dokumen Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Utara yang dirujuk pihak ahli waris, dana konsinyasi tersebut diserahkan kepada Hariputra Yoseph selaku penerima kuasa Yayasan Daya Besar. Pencairan itu berkaitan Bersama Penetapan Nomor 31/Pen.Kons/2018/PN Jkt.Utr.

Keluarga mempertanyakan dasar hukum dan prosedur administrasi yang digunakan Untuk pencairan dana tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen Yang Terkait Bersama, termasuk identitas pihak yang dinilai berhak Memperoleh ganti rugi.

Pembina Yapbakum Gardapatih Denny Maulana turut menyoroti proses administrasi pencairan dana konsinyasi. Dia menilai terdapat dokumen yang perlu diperiksa Lebih Jelas, termasuk administrasi pengambilan uang yang menurut pihaknya menimbulkan pertanyaan mengenai proses verifikasi. “Jurnal diambil tanpa verifikasi,” kata Denny.

Pihak ahli waris meminta pemeriksaan Pada seluruh dokumen yang menjadi dasar pencairan, termasuk penetapan Lembaga Proses Hukum, berita Peristiwa pengambilan uang, kuitansi penyerahan, serta berkas yang digunakan Untuk proses administrasi.

Persoalkan Dokumen Tanah dan Sertifikat

Selain pencairan dana, keluarga mempersoalkan riwayat kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa. Klaim tersebut mengacu Di dokumen tanah adat dan akta tahun 1925 yang dikaitkan Bersama Tjoa Tan Bie, serta Girik C Nomor 21 dan Literatur Tanah Nomor 33.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kami Sudah Pernah Menemuinya, tapi Belum Beres

nagabet76slot gacorslot online slot gacor terpercaya
server slot thailand
slot gacor mudah maxwin
nagabet76 login
situs slot gacorbr Slot Gacor Resmi Hari Ini
https://indyfest.net/
https://indyfest.net/gallery/
https://indyfest.net/privacy-policy-2/
https://www.tcconstruct.net/projects