Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan Ide pembatasan akses media sosial berisiko Ke anak Di bawah usia 16 tahun. Implementasi aturan ini Berencana dimulai secara bertahap Ke 28 Maret 2026.
Platform media sosial yang termasuk Untuk pembatasan ini meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga gim Roblox.
Direktur Pelayanan Kesejaganan Kelompok Rentan Kementerian Kesejaganan (Kemenkes) RI, dr Imran Pambudi Mendukung aturan tersebut yang tertuang Untuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Menurutnya, ini menjadi bentuk awal perlindungan anak Di dunia digital Bersama pendekatan yang jelas dan terukur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Untuk praktiknya, peraturan ini bukan sekadar melarang atau membatasi secara tunggal, melainkan menata bagaimana anak boleh mendaftar dan menggunakan layanan digital,” ungkap Imran ketika dihubungi detikcom, Minggu (8/3/2026).
Untuk aturan ini, anak Di bawah 13 tahun hanya boleh Memiliki akun Ke layanan yang memang dirancang Sebagai anak dan berprofil risiko rendah, Bersama persetujuan orang tua. Lalu, anak usia 13 sampai kurang Bersama 16 tahun hanya boleh menggunakan layanan berprofil risiko rendah juga Bersama persetujuan orang tua.
Sedangkan anak usia 16 sampai kurang Bersama 18 tahun dapat Memiliki akun Bersama persetujuan orang tua.
Ia menambahkan pembatasan media sosial juga penting Sebagai mencegah adiksi lebih dini. Untuk sebuah Studi Ke 2025, media sosial memberi imbalan sosial yang cepat dan terukur seperti like, komentar, dan pengikut, yang dibaca otak sebagai sinyal sosial penting dan memicu sistem reward berbasis dopamin.
Otak Malahan bereaksi lebih kuat Pada menantikan imbalan yang tidak pasti, Supaya fitur seperti infinite scroll dan notifikasi tak terduga membuat orang terus memeriksa Telepon Genggam.
Imran berpendapat dampak adiksi media sosial tidak hanya soal kebiasaan buruk. Ia mengatakan studi neuroimaging Menunjukkan perubahan fungsi dan struktur Di area otak yang mengatur kontrol diri, emosi, dan pemrosesan reward.
Pola yang Ke beberapa aspek mirip Bersama yang terlihat Ke kecanduan zat atau judi, menurut Imran.
“Penting Sebagai dicatat bahwa bukan semua penggunaan media sosial berbahaya. Banyak orang Memperoleh manfaat sosial, informasi, dan Dukungan Bersama Jalur Digital. Masalah muncul ketika pola penggunaan menjadi kompulsif, mengganggu tidur, hubungan, atau fungsi sehari hari,” tandas Imran.
Halaman 2 Bersama 2
(avk/up)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Anak Di Bawah 16 Tahun Dilarang Pakai Sosmed, Kemenkes Soroti Efeknya Di Mental











