Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Ridwan Hisjam menilai Keputusan Ri Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang harus didukung. Foto/Istimewa
Ridwan mengatakan, Dukungan itu didasarkan Ke izin pengelolaan tambang kepada pengusaha yang Memperoleh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Di 20 tahun kini sudah habis. Setelahnya Itu Setelahnya dilakukan amendemen Perundang-Undangan Minerba, izin pengelolaan tambang bisa diperpanjang lagi Didalam syarat-syarat yang telah ditentukan.
Ridwan menuturkan, tidak semua izin tambang Didalam perusahaan itu bisa diperpanjang. “Karena Itu Didalam amendemen Perundang-Undangan Minerba, yang punya izin pengelolaan tambang 20 tahun itu tidak habis semua. Masih ada izin pengelolaan tambang yang tidak bisa dilanjutkan. Setelahnya Itu itu diambil alih Didalam pemerintah,” ujar Ridwan Di keterangannya, Jumat (7/6/2024).
Pemerintah Melewati kewenangan Ri, kata Ridwan, Setelahnya Itu menyerahkan lahan tambang yang izinnya tidak diperpanjang itu kepada BUMN, BUMD, dan Ormas Keagamaan Melewati lembaga usahanya. Seperti halnya kepada PBNU dan PP Muhammadiyah.
“Saya kira ini Keputusan yang bagus, yang harus kita dukung. Yang diberikan izin Didalam Ri adalah Untuk lembaga usahanya. Ormas Keagamaan ini kan punya lembaga usaha. Mereka ini yang nantinya diberikan izin mengelola tambang,” tuturnya.
Dia mengungkapkan alasan lain mendukung Keputusan Jokowi itu Sebab model Keputusan seperti itu juga pernah dilakukan Didalam Ri BJ Habibie Ke periode 1998-1999. BJ Habibie pernah Menyediakan kewenangan kepada Pejabat Tingginegara Kehutanan dan Perkebunan Muslimin Nasution Untuk Menyediakan izin pengelolaan lahan hutan yang belum tergarap Didalam pemerintah kepada Majelis Pemberdayaan Pesantren Indonesia (MPPI).
MPPI yang diketuai KH. Muhammad As’ad Umar, Pimpinan Ponpok Pesantren Darul Ulum Peterongan, Jombang, serta Bendaharanya Ridwan Hisjam diberi tugas Untuk Menyediakan rekomendasi kepada Pejabat Tingginegara Kehutanan tentang mana saja pesantren yang Berencana diajukan Untuk mengelola lahan hutan milik pemerintah.
“Karena Itu model Keputusan Ri Jokowi itu pernah dilakukan Didalam Ri BJ Habibie, Di akhir masa jabatannya. Menurut saya ini Keputusan yang bagus, Sebab bisa menjadikan ormas keagamaan itu mandiri secara ekonomi, yang Di dalamnya tentu ormas keagamaan ini Memperoleh banyak pesantren,” kata Ridwan.
“Dan waktu itu, zaman Ri BJ Habibie memang benar, berhasil, bahwa pondok-pondok pesantren, Di seluruh Indonesia, baik Di Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera itu banyak yang punya hak penguasaan lahan atau HPH. Pesantren Karena Itu bisa produktif, dan berdikari,” sambungnya.
Dia menilai pemerintahan Jokowi Berencana berakhir Didalam husnulkhatimah atau akhir yang baik Didalam adanya Keputusan tersebut. “Saya kira ini Keputusan yang tepat, sebuah legasi yang ditinggalkan Ri Jokowi Untuk kemajuan ormas keagamaan Di seluruh Indonesia. Didalam keputusan politik tersebut, beliau berhasil menutup pemerintahannya Didalam husnulkhatimah,” pungkasnya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Ridwan Hisjam: Harus Didukung











