loading…
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan kemungkinan memeriksa Mantan Kepala BGN Nanik S Deyang sebagai saksi Untuk Perkara Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan tata kelola Inisiatif Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto/Dok.SindoNews
“Mungkin Saja Di Didepan bisa saja (diperiksa) kalau memang keterangannya diperlukan Sebagai pembuktian,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Tetapi, Anang menyebut hingga Di ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan Di Nanik. Penyidik masih fokus Di perkembangan proses penyidikan yang Lagi berjalan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keuangan MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang











