Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan Inisiatif Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak membagikan susu formula bayi secara massal. Menurutnya, narasi yang berkembang Di Komunitas perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dadan menyebut Untuk bayi usia 0-6 bulan, Inisiatif MBG sama sekali tidak menyediakan formula bayi. Aturan tersebut mengacu Ke prinsip perlindungan ASI eksklusif sebagaimana direkomendasikan Organisasi Keadaan Dunia (WHO) dan diatur Untuk regulasi nasional.
“Untuk bayi usia 0-6 bulan tidak ada intervensi formula bayi Untuk Inisiatif MBG. Di Sebab Itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali Untuk formula bayi,” kata Dadan Untuk keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan Aturan itu sejalan Di Undang-Undang Keadaan Nomor 17 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Keadaan, serta rekomendasi WHO Yang Berhubungan Di perlindungan ASI eksklusif.
Meski begitu, Dadan menyebut produk seperti formula lanjutan Untuk bayi usia 6-12 bulan, formula Kemajuan Untuk anak usia 12-36 bulan, hingga minuman khusus ibu hamil dan menyusui merupakan produk legal yang penggunaannya diatur Negeri.
Akan Tetapi, produk tersebut hanya dapat digunakan sebagai opsi intervensi gizi tertentu Untuk Inisiatif MBG Di syarat ketat dan berdasarkan keputusan tenaga Keadaan atau Ahli Kemakmuran.
“Artinya bukan Untuk pengganti ASI, bukan Untuk dibagikan bebas atau massal, bukan Untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan Ke Peristiwa Pidana tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Dadan menegaskan fokus utama Inisiatif MBG tetap Ke pemenuhan gizi Komunitas dan perlindungan ASI eksklusif. Di Itu, intervensi gizi disebut hanya diberikan sesuai kebutuhan medis maupun Kemakmuran gizi Di lapangan.
Revisi Juknis agar Tak Multitafsir
Ia juga menjelaskan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020 mengatur pemberian susu kepada peserta didik mulai tingkat TK/PAUD hingga SMA/MA sederajat. Aturan itu, kata dia, tidak berkaitan Di penyediaan susu Untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui atau kelompok 3B.
Sambil Itu, SK Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 disebut menjadi petunjuk teknis Yang Berhubungan Di spesifikasi, kandungan gizi, serta mekanisme penyediaan dan distribusi susu, termasuk Untuk balita non-PAUD, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Menurut Dadan, pedoman teknis distribusi Konsumsi serta Pelatihan gizi dan Keselamatan Ketahanan Pangan Untuk Inisiatif MBG Untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD Pada ini masih direvisi bersama Kementerian Keadaan, BKKBN, BPOM, dan Bappenas.
“Proses revisi dilakukan Untuk memastikan seluruh aturan tetap selaras dan tidak menimbulkan multitafsir Di Komunitas,” ujarnya.
BGN juga menyampaikan apresiasi kepada Komunitas, tenaga Keadaan, serta pegiat Keadaan ibu dan anak yang Memberi masukan Di pelaksanaan Inisiatif MBG.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kepedulian Komunitas Di Inisiatif MBG. Seluruh aspirasi yang berkembang menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar Aturan yang dijalankan tetap berpihak Ke kepentingan Keadaan ibu dan anak,” pungkasnya.
Halaman 2 Untuk 2
(naf/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: BGN Angkat Bicara usai Ramai Susu Formula Disebut Di Sebab Itu Menu MBG











