Jakarta –
Pungutan liar (pungli) tak hanya ada Hingga darat, tetapi juga dipraktikkan Hingga atas kapal. Anak buah kapal (ABK) salah satu kapal pengangkut penumpang Hingga Pelabuhan Kayangan-Poto Tano diduga melakukan pungli Bersama menyewakan fasilitas kapal (kasur) kepada penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) NTB Ervan Anwar mengatakan telah mengirim surat peringatan kepada operator kapal penyeberangan rute Lembar-Kayangan, menyusul temuan dugaan pungli berupa penyewaan kasur Di penumpang lintas Kayangan-Poto Tano.
“Kami sudah tegur dan mengirim surat peringatan. Itu memang dilakukan Dari ABK salah satu operator kapal,” ujar Ervan, Kamis (14/5/2026), dikutip Bersama detikBali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kepala BKAD NTB itu menjelaskan surat yang dilayangkan Di ini masih berupa teguran tahap awal. Samping Itu, Dishub meminta pengelola kapal tidak mengulangi praktik serupa. Apabila masih ditemukan Pelanggar yang sama, Pembatasan yang diberikan Akansegera lebih tegas.
“Kami bisa saja beri Pembatasan tegas berupa pemberhentian operasional kapal tersebut jika peringatan hingga tiga kali tidak direspons. Bisa juga jadwal berlayarnya kita pending. Tapi itu Setelahnya teguran ketiga tidak diindahkan, bertahaplah,” kata dia.
Ervan menegaskan Pemprov NTB sebenarnya sudah lebih dulu mengatur larangan Menarik Perhatian pungutan Di segala fasilitas umum yang memang telah disediakan Bagi penumpang.
Fasilitas seperti kasur, tempat istirahat, hingga colokan pengisian daya telepon genggam. Semua fasilitas penumpang itu, dia berujar, tidak boleh diperjualbelikan kepada penumpang Pada bukan layanan khusus yang berbayar.
“Memang ada fasilitas yang mereka siapkan gitu. Misalnya ruang VIP gitu, bayar tidak masalah,” katanya.
Ervan mendukung pihak Ombudsman RI Perwakilan NTB ikut mengawasi praktik pungli tersebut. Dia mengaku surat teguran kepada operator kapal itu juga ditembuskan kepada Ombudsman NTB. “Kami tembuskan Hingga Ombudsman juga,” kata Ervan.
Ya, Ombudsman NTB juga menemukan adanya praktik pungli berupa penyewaan kasur kepada penumpang Hingga kapal Ke rute penyeberangan Lembar-Padangbai.
Hasil penelusuran Regu pemeriksa Ombudsman NTB, sejumlah penumpang Mengkritik adanya ABK yang menawarkan fasilitas tempat tidur Bersama tarif yang tidak menentu. Tarif sewa lumayan, sampai Rp 50 ribu per kasur.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB, Ratih Wulandari, menegaskan pelayanan publik harus dijalankan secara transparan dan bebas Bersama pungutan ilegal.
“Tidak boleh ada biaya siluman Hingga luar tiket resmi yang sudah dibayar Dari Kelompok. Praktik seperti ini harus dihentikan Sebab merugikan Pemakai jasa dan mencoreng citra pelayanan transportasi publik,” kata Ratih.
(fem/fem)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ckckck… Pungli Juga Muncul Hingga Kapal, Pelaku Sewakan Kasur Hingga Penumpang











