loading…
Pengamat hukum dan kepolisian Edi Hasibuan menilai tidak diperlukan aturan Terbaru yang secara khusus membatasi jabatan Kapolri, Lantaran pengangkatan dan pemberhentiannya merupakan kewenangan Kepala Negara. Foto: Dok Sindonews
Akademisi sekaligus pengamat hukum dan kepolisian Edi Hasibuan mengatakan, sistem ketatanegaraan Indonesia telah Menyediakan ruang yang jelas kepada Kepala Negara sebagai kepala pemerintahan Untuk menentukan figur Kapolri sesuai kebutuhan organisasi dan situasi nasional.
Baca juga: Mahfud: Rekomendasi Komisi Reformasi Polri Ingin Ciptakan Polisi Sipil
“Sampai Sekarang, aturan hanya Menyediakan pedoman bahwa Kepala Negara Berencana ganti Kapolri ketika memasuki masa pensiun atau Kepala Negara menilai Kapolri tidak mampu lagi menjalankan tugasnya,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Anggota Kompolnas 2012-2016 ini menyebutkan mekanisme yang berlaku Di ini sudah cukup Lantaran pengangkatan Kapolri tetap harus Melewati persetujuan Lembaga Legis Latif sebagaimana diatur Untuk Undang-Undang Kepolisian. Karena Itu, terdapat mekanisme checks and balances yang menjamin proses berjalan secara demokratis dan akuntabel.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wacana Pembatasan Jabatan Kapolri Tidak Diperlukan, Kurangi Fleksibilitas Kepala Negara











