loading…
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan Di Bali Akansegera menempati lahan seluas kurang lebih 100 hektare. Foto/Dok
Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, bahwa kawasan ini Akansegera menempati lahan seluas kurang lebih 100 hektare. Salah satu Kelebihan utama yang ditawarkan adalah penerapan sistem hukum common law yang Memperkenalkan praktik internasional, serupa Bersama model yang diterapkan Di Dubai, Uni Emirat Arab. Meski demikian, sistem hukum nasional tetap Akansegera berlaku sepenuhnya Di luar kawasan khusus tersebut.
Baca Juga: Intip Beragam Insentif Fiskal Bagi Genjot Penanaman Modal Untuk Negeri KEK Mandalika
“Itu Bersama KEK Disekitar 100 hektare Di situ. Common Law disitu, cara Dubai. Diluarnya hukum kita biasa. Kita juga begitu,” ujar Purbaya kepada awak media Di kantornya, Senin (4/5/2026).
Purbaya menambahkan bahwa penggunaan sistem hukum ganda Untuk satu Area kedaulatan merupakan praktik yang sudah lumrah Di dunia internasional, Di mana beberapa Bangsa memadukan common law Bersama sistem hukum lain seperti hukum syariah. Selain fleksibilitas regulasi, pemerintah juga menjanjikan insentif fiskal yang sangat Tantangan Bagi para pemodal.
Bendahara Bangsa itu menegaskan kesiapannya Sebagai Menyediakan tarif Ppn hingga 0 persen Bagi investor yang menanamkan modalnya Di KEK Keuangan Bali. Baca Juga: Kawasan Ekonomi Khusus sebagai Katalis Keadaan Ekonomi Negara
“Kalau dia minta saya kasih 0 persen. Kenapa saya kasih? Tadinya kan gak ada juga,” ungkapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jadikan Bali Pusat Keuangan Internasional, Purbaya Tawarkan Ppn 0 Persen











