Mangkir Di Sidang, Penasihat Hukum Nadiem Makarim Dinilai Bisa Dikategorikan Contempt of Court

loading…

Kuasa hukum Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir Di konferensi pers Di Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026). Foto: Danandaya Arya Putra

JAKARTA – Mangkirnya penasihat hukum Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Di persidangan Peristiwa Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan Chromebook Di Rabu 22 April 2026 dinilai bisa dikategorikan contempt of court (COC) atau penghinaan Pada Lembaga Proses Hukum. Diketahui, akibat ketidakhadiran penasihat hukum Nadiem tersebut, Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta menunda persidangan.

Padahal Sebelumnya telah disepakati bersama Antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum bahwa Berencana hadir Di persidangan tersebut. Pihak Nadiem justru memilih Melakukan konferensi pers hingga melaporkan hakim kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, hingga Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.

Justru, Di situasi yang bersamaan, Nadiem juga dikabarkan pingsan Agar tak bisa menjalani persidangan. Berencana tetapi, Sebelumnya Di persidangan, Ahli Kebugaran Kejaksaan Berkata bahwa Nadiem fit dan bisa menjalani proses sidang.

Baca juga: Regu Hukum Nadiem Makarim Pertanyakan Independensi Hakim, Jumlah Saksi Dipermasalahkan

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mangkir Di Sidang, Penasihat Hukum Nadiem Makarim Dinilai Bisa Dikategorikan Contempt of Court