2 Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan Kuota Haji Dicegah Di Luar Negeri Dari Awal April 2026

loading…

KPK telah mengajukan Pra-Penanganan Di luar negeri Di dua orang Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan kuota haji, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan ( KPK ) telah mengajukan Pra-Penanganan Di luar negeri Di dua orang Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan kuota haji . Dua Dugaan Pelaku tersebut adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

“Iya betul (Pra-Penanganan Untuk dua Dugaan Pelaku),” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein Di dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2026).

Di adanya Pra-Penanganan ini, keduanya dilarang meninggalkan Indonesia Untuk enam bulan Di Didepan terhitung Dari awal April. “Awal bulan April,” ujarnya.

Baca Juga: Mantan Ketum Kesthuri Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan Kuota Haji Sudah Di Indonesia

Diketahui, satu Di dua Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan kuota haji sempat berada Di Arab Saudi. Dugaan Pelaku yang dimaksud ialah Asrul Azis Taba. “Sudah ada Di Indonesia,” ucap Taufik perihal keberadaan Asrul terkini.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 2 Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan Kuota Haji Dicegah Di Luar Negeri Dari Awal April 2026