Jakarta, CNN Indonesia —
Ada satu kebiasaan naik Kendaraan Pribadi yang salah menurut keselamatan berkendara tapi terus-terusan dilakukan yaitu penumpang Dibelakang tak memakai sabuk keselamatan (sabuk pengaman/safety belt/seat belt). Kebiasaan ini bisa berujung bahaya, terutama Pada mudik mengingat lamanya waktu berada Ke kabin.
Berdasarkan aturan, Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 6, pihak yang wajib mengenakan sabuk keselamatan hanya dua, yaitu pengemudi dan penumpang Ke sampingnya. Untuk regulasi itu tak ada yang spesifik Mengungkapkan penumpang Dibelakang wajib pakai sabuk keselamatan.
Walau demikian, Pengamat dan Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan pengemudi dan penumpang Ke baris mana pun wajib memakai sabuk keselamatan Pada Kendaraan Pribadi sudah berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Iya. Dari Sebab Itu prinsipnya adalah siapa pun yang ada Ke Untuk kabin, ketika Kendaraan Pribadi itu sudah berjalan, wajib menggunakan safety belt,” ujar Sony Pada dihubungi, Kamis (12/3).
Menurutnya, penggunaan safety belt berkaitan Didalam upaya menjaga keselamatan Pada berkendara, terutama menyangkut nyawa penumpang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sekalipun undang-undang bilang bahwa yang wajib pakai safety belt hanya Didepan, tetapi kita bicara tentang safety, tentang keselamatan berkendara, tentang nyawa penumpang, ya wajib lah pengemudi mengingatkan penumpang Untuk pakai safety belt, gitu,” tuturnya.
Risiko keselamatan fatal dapat terjadi Lantaran kelalaian menggunakan safety belt Pada berkendara. Kelalaian pertama adalah jumlah penumpang tidak sesuai Didalam jumlah Sofa dan safety belt yang tersedia.
“Nah, ketika kita mudik ini seringkali kan satu Kendaraan Pribadi dijejelin Didalam banyak penumpang gitu ya. Nah itu menurut saya kurang bijaksana. Dari Sebab Itu pastikan jumlah penumpang itu harus sama Didalam jumlah safety belt,” kata Sony.
Produsen Kendaraan Pribadi Pada ini juga sudah mulai bawel soal penggunaan safety belt Untuk penumpang Dibelakang. Sejumlah model Kendaraan Pribadi keluaran Terbaru kini punya indikator plus peringatan suara bila penumpang tak pakai safety belt.
Peringatan itu bukan cuma muncul Untuk penumpang Didepan, melainkan juga Ke semua jok ketika Pendeteksi mendeteksi berat penumpang. Salah satu jenis Pendeteksi pemakaian safety belt menggunakan dua magnet Ke jok yang ketika bersentuhan membuat indikator dan peringatan menyala.
Modikasi dan isofix
Sony juga menjelaskan masalah lain soal safety belt, yaitu dikatakan masih banyak pemilik Kendaraan Pribadi yang belum mengetahui pentingnya safety belt mudah terlihat dan bisa digunakan Dari penumpang Ke row Dibelakang. Padahal, posisi safety belt idealnya tidak boleh tertutup agar dapat digunakan Didalam mudah.
“Nah itu memang safety belt itu harus dikeluarin Untuk jok. Harusnya ditongolin supaya dipakai,” tuturnya.
Menurut Sony, pemilik Kendaraan Pribadi seharusnya tidak memodifikasi safety belt Untuk menghindari komponen keselamatan ini gagal berfungsi.
“Dari Sebab Itu yang saya mau garisbawahi Ke sini adalah harusnya kita tidak memodifikasi safety belt itu Didalam alasan apa pun,” ujarnya.
Satu lagi kelalaian pemilik Kendaraan Pribadi adalah tidak memahami Syarat penggunaan children seat Ke row Dibelakang. Kendaraan Pribadi tanpa bawaan fitur Isofix seharusnya tidak disarankan dipasangkan tambahan Sofa khusus anak.
“Lalu ada juga misalnya kita bawa bayi. Bayi itu kan biasanya ada children seat sendiri. Kalau memang kendaraannya itu tidak dilengkapi Didalam Isofix, harusnya si baby children (seat) itu tidak dipasang atau digunakan Dari anak bayinya, atau balitanya. Nah, yang sering terjadi adalah, ya itu tadi, bukan safety belt-nya, tetapi Kendaraan Pribadi ini tidak dilengkapi Isofix, tetapi ditaruhlah baby children (seat),” tuturnya.
Jika Kendaraan Pribadi tidak Memperoleh fitur Isofix Ke Sofa Dibelakang, anak-anak semestinya dipangku Dari orang dewasa, Didalam catatan keduanya tidak boleh duduk Ke Sofa Didepan.
“Nah kalau sekarang Kendaraan Pribadi itu tidak dilengkapi Didalam Isofix, berarti balitanya wajib dipangku Dari orang tuanya. Tapi sekali lagi duduknya tidak boleh Ke Didepan, dia harus duduk Ke row kedua. Ke Dibelakang, gitu,” kata Sony.
Yang Terkait Didalam cara mengidentifikasi Isofix, pemilik dapat mengecek keberadaan label bertuliskan ‘Isofix’ Ke area jok.
“Nah, Isofix itu ada Ke ada Ke sandaran jok. Ada logonya Ke situ. Makanya, Kendaraan Pribadi-Kendaraan Pribadi yang ada Isofix-nya itu tidak boleh Ke-cover jok. Lantaran tulisan Isofix-nya itu Berencana ketutup nanti,” ujarnya.
Sony tetap mengimbau pemilik Kendaraan Pribadi tidak memodifikasi kendaraan secara berlebihan sampai mengganggu komponen dan fitur penting penjaga keselamatan.
“Ya, saya tidak menyarankan Kendaraan Pribadi itu dimodifikasi berlebihan ya. Artinya, kita boleh modifikasi, tetapi harus sesuai Didalam kebutuhan. Ya banyak hal memang modifikasi tujuannya harus jelas dulu, walaupun itu baik ya. Tetapi harus jelas dulu bahwa itu mengganggu keselamatan, mengganggu operasional Untuk Gadget keselamatan atau nggak,” pungkasnya.
(iqb/fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Penumpang Dibelakang Kendaraan Pribadi Wajib Pakai Safety Belt atau Tidak?











