loading…
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menepis tuduhan aliran dana Rp809 miliar Untuk Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan laptop berbasis Chromebook. Foto: Istimewa
Hal itu disampaikan Nadiem Lembaga Proses Hukum Tipikor Di sidang Didalam agenda keterangan saksi-saksi Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Februari 2026. “Untuk keterangan para saksi terungkap bahwa harga yang ditetapkan prinsipal kepada distributor saja telah berada Di kisaran Rp4 juta per unit,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Nadiem menjelaskan, Permasalahan harga harus dilihat berdasarkan rantai distribusi yang sebenarnya. Didalam rantai distribusi yang masih harus dilalui Hingga distributor sampai Hingga penyedia, harga akhir Disekitar Rp5,5 juta kepada Pemakai merupakan angka yang wajar Untuk rantai distribusi dan tidak Menunjukkan adanya kemahalan.
Baca juga: Raja Abdullah II Sebut Yordania Tempattinggal Kedua Prabowo Subianto
“Pernyataan JPU yang Mengungkapkan harga Chromebook seharusnya berada Di kisaran Rp3 jutaan menjadi tidak selaras Didalam fakta yang terungkap Hingga persidangan. Angka tersebut tidak mencerminkan proses pembentukan harga yang nyata Untuk tingkat prinsipal hingga Pemakai,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Saksi Buktikan Tak Ada Aliran Dana Rp809 Miliar











