Badung –
Dua pengemudi ojek online (ojol) yang diduga sebagai copet Dompet milik turis Australia, Daud Umbu Sogara dan Aloysius Lede Bili, berhasil diringkus polisi.
Mereka terciduk Untuk razia sopir ojek online Ke Jalan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, beberapa waktu lalu. Kedua Dugaan Pelaku ini diketahui mencuri Dompet milik seorang warga Australia bernama Damian Troy Rowe.
“Dua Dugaan Pelaku ini melakukan pencopetan. Korbannya, warga Foreign asal Australia,” kata Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra Untuk konferensi pers Ke kantornya, Selasa (2/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan, Daud dan Aloysius merupakan komplotan copet yang sering beraksi Ke malam hari Disekitar pukul 19.00 Wita Ke kawasan Jalan Legian.
Ke Senin (6/10/2025) Disekitar pukul 01.00 Wita, mereka melihat Rowe yang Untuk duduk sendirian Ke sebuah swalayan Ke Jalan Benersari, Kelurahan Legian.
Di itu, Daud dan Aloysius membagi peran. Aloysius bertindak sebagai eksekutor, Sambil Itu Daud bertugas mengalihkan perhatian Rowe. “Korban (Rowe) Untuk duduk santai Ke salah satu swalayan Ke Jalan Benersari, Kelurahan Legian,” ungkap Agus.
Keduanya mendekati Rowe dan berpura-pura menawarkan tumpangan sebagai sopir ojek online. Tetapi, Rowe menolak tawaran mereka dan Sesudah Itu beranjak meninggalkan swalayan. Ke Di itulah, Aloysius Membahas Dompet milik Rowe tanpa sepengetahuan korban.
“Rekaman CCTV Ke swalayan itu sempat viral Ke media sosial,” kata Agus.
Sesudah meninggalkan swalayan, Rowe Terbaru Mengetahui bahwa dompetnya hilang dicopet. Ia melapor Ke polisi dua hari Sesudah Itu.
“Kami tangkap dua orang Dugaan Pelaku ini Ke kos mereka. Kami juga menyita Dompet milik korban beserta isinya sebagai Barang Dagangan bukti,” ujar Agus.
Kapolsek Kuta juga mengimbau wisatawan Untuk lebih berhati-hati Di berada Ke kawasan Jalan Legian, mengingat Area tersebut masih rawan kejahatan.
“Pelaku biasa beraksi Di pagi dan malam. Mereka menyasar wisatawan, terutama turis Foreign, yang sering Untuk Kebugaran mabuk Sesudah menikmati Kehidupan Malam Ke diskotek atau kafe Disekitar Jalan Legian,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Daud dan Aloysius dijerat Di Pasal 363 KUHP Di ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
——-
Artikel ini telah naik Ke detikBali.
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Duh! Dua Ojol Copet Dompet Turis Aussie, Berujung Diringkus Polisi











