loading…
KPK memamerkan uang Rp300 miliar yang merupakan Pada Di Rp883 miliar yang diserahkan Ke PT. Taspen. Foto/SindoNews
Penyerahan uang tersebut merupakan hasil rampasan Tindak Kejahatan Penanaman Modal Di Negeri fiktif yang dilakukan Dari terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. “Kami Menunjukkan Barang Dagangan rampasan yang diserahterimakan tersebut yang pertama tentu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (21/11/2025).
“Supaya Kelompok bisa betul-betul melihat bahwa Barang Dagangan rampasan ya ini, bukan sekadar Barang Dagangan sitaan, tapi ini Barang Dagangan rampasan yang memang sudah ditetapkan Untuk dirampas menjadi milik Negeri, itu tidak sekadar angka, tapi memang ada wujud uangnya,” sambungnya.
Baca juga: KPK Pamer Uang Rampasan Rp300 Miliar: Dititipkan Ke Rekening Penampungan
Budi menjelaskan, Di ditunjukkan penyerahan uang tersebut diharapkan dapat menimbulkan kepercayaan Untuk Kelompok khususnya ASN yang menjadi pihak yang paling dirugikan Di adanya Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan tersebut. Mengingat, yang dikorupsi merupakan iuran bulanan para pegawai negeri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pamerkan Uang Rp300 Miliar Pada Penyerahan Ke PT. Taspen, KPK: Bentuk Transparansi











