loading…
PT ASABRI (Persero) menegaskan komitmennya Untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik. FOTO/dok.SindoNews
Sekretaris Perusahaan PT ASABRI (Persero) Okki Jatnika menjelaskan, seluruh langkah perusahaan dilaksanakan sesuai amanah Negeri sebagaimana diatur Untuk Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 yang telah diperbarui Lewat PP Nomor 54 Tahun 2020 tentang pengelolaan asuransi sosial Untuk aparatur Lini Dibelakang dan Perlindungan.
“Setiap Aturan Penanaman Modal dan operasional ASABRI berlandaskan kepatuhan, perlindungan hak peserta, serta prinsip kehati-hatian dan transparansi. Seluruhnya juga berada Untuk pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lewat POJK Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pengelola Inisiatif Asuransi Sosial,” ujarnya Untuk pernyataannya, Rabu (22/10).
Baca Juga: ASABRI Beri Layanan Lebih 1.200 Peserta, Total Nilai Manfaat Capai Rp34 Miliar
Sebagai pengelola dana yang menyangkut Kesejajaran prajurit dan ASN, ASABRI menerapkan strategi Penanaman Modal yang prudent dan berorientasi jangka panjang. Pendekatan asset and liability matching digunakan Untuk memastikan Kesejajaran Di aset Penanaman Modal dan kewajiban pembayaran manfaat, Agar arus kas perusahaan tetap terjaga dan klaim peserta dapat dibayarkan tepat waktu.
“Transformasi pengelolaan Penanaman Modal ini memperkuat ketahanan perusahaan Pada risiko dan menjamin Sustainability manfaat Untuk peserta, Bersama masa aktif hingga pensiun,” tegas Okki.
Konsistensi tata kelola juga diwujudkan Lewat kepatuhan Pada sejumlah regulasi Kementerian Keuangan, termasuk PMK Nomor 52/PMK.02/2021 dan PMK Nomor 66/PMK.02/2021 yang mengatur pengelolaan iuran, Penanaman Modal, dan pelaporan Inisiatif jaminan sosial Untuk ASN, TNI, dan Polri. Implementasi menyeluruh atas Syarat ini menjadi fondasi pengelolaan dana yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: ASABRI Perkuat Tata Kelola dan Penanaman Modal Tingkatkan Kesejajaran Peserta











