Jakarta, CNN Indonesia —
Salah satu bidikan kepolisian Bagi Peristiwa Pidana Hukum Kartu Merah lalu lintas Yang Berhubungan Bersama pelat nomor adalah tidak terpasang Ke Dibagian Dibelakang.
Lantas, jika pelat nomor jatuh tanpa disadari dan hilang, apakah tetap ditilang?
Bagi diketahui pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan legalitas resmi yang diberikan kepolisian Bagi sebuah kendaraan bermotor. Pabrikan kendaraan bermotor sendiri menyediakan dua dudukan pelat nomor yaitu Ke Di dan Ke Dibelakang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke sisi lain, sejumlah pengendara roda dua kadang terlihat tidak menggunakan pelat nomor Dibelakang, tapi sebetulnya itu bukan serta merta hanya ingin terlihat berbeda. Untuk beberapa Peristiwa Pidana Hukum, ada juga pengendara yang Merasakan sial yaitu baut pelat nomor lepas, Lalu TNKB tersebut jatuh tanpa disadari.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan polisi sebetulnya punya standarisasi Sebelumnya melakukan tilang.
Di menemukan Peristiwa Pidana Hukum demikian, kata Ojo, petugas terlebih dahulu Akansegera menanyakan sebab mengapa pengendara tak menggunakan pelat Dibelakang. Bersama sana, polisi Akansegera menilai apakah pengendara itu berkata jujur, atau hanya modus Bagi menghindari tilang.
“Tapi kami Ke jalan juga bisa paham mana yang modus mana yang betul-betul hilang, selektif lah,” kata Ojo Melewati pesan singkat.
Ia menegaskan pengendara yang tidak bisa secara sembarang Memberi alasan sepeda motornya tak Memperoleh pelat nomor Dibelakang. Menurutnya semua alasan perlu dibuktikan secara logika Bagi mencegah prilaku yang sama Bersama pengendara lain.
“Kalau ngaku jatuh semua, tidak berhasil dong penindakan. Kan bisa segera minta cetak ulang Hingga Samsat Bersama Menunjukkan STNK kalau memang hilang betul Supaya tidak dibiarkan kosong. Jangan sampai alasan, pagi belum sempat, banyak alasan pastinya nanti,” ucap Ojo.
Ojo melanjutkan pengendara dianjurkan Bagi segera membuat pelat nomor Terbaru jika TNKB terpasang benar-benar hilang. Kata dia cetak ulang TNKB mudah dilakukan Ke Samsat.
Lebih Jelas, Ojo mengungka Ke beberapa Kartu Merah Yang Berhubungan Bersama pelat nomor yang dapat menjadi incaran polisi Bagi ditindak.
Pertama hanya memasang pelat nomor Ke Di, tapi yang Dibelakang tidak dipasang.
Lalu pemasangan pelat nomor tidak Ke tempat semestinya, misal Ke sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua kerap dijumpai pelat nomor menempel Ke area sepatbor Di atau kolong sepatbor Dibelakang, dan Ke Kendaraan Pribadi pengemudi kerap memasang pelat Ke Untuk kabin Didekat dasbor maupun kaca Dibelakang.
Berikutnya tilang juga Akansegera dilakukan bila pengendara kedapatan memodifikasi tampilan pelat nomor, atau sekadar menutupi angka pelat Bagi menghindari jerat tilang CCTV atau ETLE.
Menurut Ojo penggunaan pelat nomor tak sesuai spesifikasi dan diletakkan tidak Ke tempatnya adalah bentuk Kesalahan Individu.
Mereka Dikatakan melanggar Pasal 280 Undang-Undang LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor Ke Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Bersama Kepolisian Bangsa Republik Indonesia.
Lalu Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), yaitu Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan Ke Jalan wajib dilengkapi Bersama Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan.
Pengendara juga dapat dikenakan Hukuman Politik yaitu pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pelat Nomor Dibelakang Jatuh dan Hilang, Apakah Tetap Kena Tilang?











