Reza Gladys optimistis Nikita Mirzani segera ditahan Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana dugaan pengancaman dan pemerasan. Foto/ Instagram
Reza Gladys pun mengaku Di ini dirinya Di fokus mengikuti proses hukum Berjuang Bersama Nikita Mirzani . Dia berharap Peristiwa Pidana ini ditangani Bersama adil Bersama Kepolisian Polda Metro Jaya.
“Kita percaya Polda Metro Jaya mudah-mudahan Polda Metro Jaya tegak lurus, pokoknya kami Di rakyat Indonesia nuntut keadilan,” kata Reza Gladys Hingga kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Hal senada disampaikan suami Reza Gladys, Attaubah Mufid. Dia memilih menyerahkan semua masalah ini kepada pihak berwajib maupun Skuat kuasa hukum agar bisa cepat selesai.
“Pokoknya kita percayakan proses hukum kepada Polda Metro Jaya. Kita tunggu aja sampe masalahnya selesai semua ya, tunggu aja, nanti dijelaskan Hingga kuasa hukum,” ujar Attaubah.
Meski demikian, Reza sendiri belum mengetahui kapan Nikita Berencana ditahan penyidik. Dia menilai hal itu merupakan kewenangan polisi Sebagai melakukan penahanan Pada seorang Dugaan Pelaku.
“Aku belum tahu cuma nanti coba kalian datangi Hingga Polda aja yang lebih tahu. Kan itu kewenangan penyidik ya, maksudnya Sebagai hari ini aku belum tahu,” ucap Reza Gladys.
Peristiwa Pidana ini bermula Di laporan resmi yang diajukan Bersama Reza Gladys Hingga Polda Metro Jaya Ke 3 Desember 2024. Di laporannya, Reza mengklaim telah menjadi korban ancaman dan pemerasan yang mengarah Ke kerugian Keuangan yang besar. Polisi pun segera menindaklanjuti laporan ini Bersama memanggil beberapa saksi, termasuk pihak Yang Terkait Bersama yang mengetahui Keterlibatan Antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani Sebelumnya Peristiwa Pidana ini mencuat Hingga publik.
Reza Gladys mengaku Merasakan kerugian Rp4 miliar akibat pemerasan yang diduga dilakukan Bersama Nikita Mirzani. Berdasarkan laporan polisi, pemerasan ini diduga dilakukan Melewati tekanan Hingga media sosial, Hingga mana Nikita Mirzani disebut-sebut menuntut sejumlah uang Bersama ancaman Berencana membuka aib atau informasi pribadi Reza Gladys Hingga publik.
Di Peristiwa Pidana ini, Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan Bersama pemerasan dan pengancaman menggunakan media elektronik. Jika terbukti bersalah, Nikita Mirzani bisa Berjuang Bersama hukuman maksimal 6 tahun penjara. Hingga Di Itu, pasal-pasal tambahan juga Di dipertimbangkan Bersama penyidik Sebagai memperberat Permintaan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Reza Gladys Optimistis Nikita Mirzani Segera Ditahan Peristiwa Pidana Pemerasan Rp4 Miliar