Apple Didenda Rp1,5 Triliun. FOTO/ DAILY
Melansir Reuters, pemilik Alat iPhone mengeluh bahwa Apple secara rutin merekam percakapan pribadi mereka Setelahnya mereka mengaktifkan Siri secara tidak sengaja. Mereka diduga mengungkapkan percakapan tersebut kepada pihak ketiga, seperti pengiklan.
Seperti diketahui, Siri merupakan fitur asisten virtual Di iPhone, iPad, dan Alat Apple lainnya. Fitur ini memungkinkan User Apple mengoperasikan Alat mereka hanya Didalam menggunakan perintah suara.
Fitur perintah suara tersebut biasanya Akansegera beroperasi ketika User menyebutkan kata Kunci, yaitu “Hai Siri”. Setelahnya itu, fitur Siri Akansegera aktif dan User hanya tinggal menyebutkan apa yang ingin mereka cari.
Dua penggugat mengatakan penyebutan Sandalku kets Air Jordan dan restoran Olive Garden memicu iklan Sebagai produk tersebut. Sambil Itu User lain mengatakan Menyambut iklan Sebagai Penanganan bedah bermerek Setelahnya mendiskusikannya Didalam Ahli Kepuasan pribadinya.
Jika penyelesaian gugatan hukum ini disetujui, maka puluhan juta konsumen yang Memiliki iPhone dan Alat Apple lainnya Sebelum 17 September 2014 hingga akhir tahun lalu, dapat mengajukan klaim.
Setiap konsumen dapat Memperoleh hingga 20 Matauang Asing AS (Rp323.759) per Alat yang dilengkapi Siri yang dicakup Dari penyelesaian gugatan hukum. Tetapi, pembayaran dapat dikurangi atau ditingkatkan, tergantung Di volume klaim.
Menurut Prakiraan Untuk dokumen Lembaga Proses Hukum, hanya ada 3 persen hingga 5 persen Untuk konsumen yang memenuhi syarat Sebagai mengajukan klaim. Konsumen yang memenuhi syarat Akansegera dibatasi Sebagai mencari kompensasi Di maksimal lima Alat.
Gugatan serupa atas nama User Google. Asisten Suara membuka tab Terbaru dan Pada ini Untuk menunggu keputusan Hingga Lembaga Proses Hukum federal San Jose, California, Hingga distrik yang sama Didalam Lembaga Proses Hukum Oakland. Penggugat diwakili Dari firma hukum yang sama seperti Untuk Tindak Kejahatan Apple.
(wbs)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Imbas Rekam Obrolan User Diam-diam, Apple Didenda Rp1,5 Triliun