Jakarta –
Nyaris setahun berlalu Sebelum Perundang-Undangan Kesejaganan No. 17 Tahun 2023 disahkan Di Pertemuan Paripurna Lembaga Legis Latif RI, Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Ri (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Yang Berhubungan Di pelaksanaannya. Beberapa perubahan signifikan tercantum Untuk lebih Di 100 pasal yang resmi berlaku Sebelum Jumat (26/7/2024).
Mulai Di distribusi Praktisi Medis Asing, pengetatan iklan rokok, Hidangan siap saji, hingga regulasi yang mengatur Kesejaganan reproduksi, berikut Nilai-Nilai rangkuman detikcom Yang Berhubungan Di turunan Undang Undang Kesejaganan No, 17 Tahun 2023.
1. Larangan Iklan Hidangan Siap Saji
Pemerintah memperketat peredaran Ketahanan Pangan olahan Hidangan siap saji atau fast food. Mengingat, angka Tindak Kejahatan Gangguan tidak menular diabetes, hingga obesitas terus merangkak naik.
Restoran maupun usaha jasaboga lain sebagai penyedia Hidangan siap saji dilarang mengiklankan produknya bila batas gula, garam, dan lemak (GGL) ditemukan jauh Di yang ditetapkan. Pemerintah juga kini bisa menetapkan cukai Ke Ketahanan Pangan olahan tertentu, sesuai bunyi pasal 195.
Bila industri Hidangan siap saji masih melanggar Syarat, Hukuman Politik berat yang diberikan tidak main-main, yakni pencabutan izin produksi.
2. Pengetatan Rokok: ‘Kiddie Pack’ hingga Larangan Eceran
Pengaturan tembakau sebagai zat adiktif mulai diperketat secara rigid Lewat turunan Perundang-Undangan Mutakhir. Pasalnya, pemerintah melihat Gaya peningkatan signifikan Yang Berhubungan Di perokok anak.
Mengatasi hal tersebut, pelaku usaha kini dilarang menjual rokok secara batangan atau eceran. Tidak Cuma Itu, kemasan rokok yang semula marak dijual kurang Di 20 pcs Di harga relatif murah dan mudah dijangkau kelompok anak, juga ikut dilarang.
‘Warning’ atau perhatian risiko dampak Di merokok Ke kemasan, ikut diperluas. Di hanya 40 persen, menjadi 50 persen atau setengah Di kemasan. Termaktub Untuk pasal 438, font yang dipakai harus Arial dan dibold, baik Ke Di maupun Di kemasan. Harapannya, tentu bisa Memperbaiki kesadaran bahaya rokok Ke Kelompok.
3. Susu Formula Tak Boleh Diskon
Dinilai bisa menghambat pemberian air susu ibu (ASI), pemerintah kembali mempertegas aturan promosi susu formula. Untuk pasal 33 Nilai C tercantum jelas pelarangan produsen Menyediakan potongan harga alias diskon produk.
“Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu Untuk bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik Di penjual,” demikian alasan pelarangan tersebut.
Aturan ini sejalan Di kode etik internasional yang melarang sufor Bagi dipromosikan sebagai pengganti ASI. Sayangnya, organisasi PelanggaranKode.org masih menemukan ‘akal-akalan’ produsen Untuk mengelabui konsumen seolah bisa diberikan sebagai pengganti ASI.
PelanggaranKode.org banyak menemukan ‘kenakalan’ produsen yang tak jarang mengiklankan produknya Di media sosial Jaringan, hingga Juli 2024 tercatat 476 promosi sufor yang ditemukan Lewat media tersebut. Mereka juga melaporkan sponsorship kerja sama Untuk sebuah webinar kerap dilakukan para produsen, secara live Di Instagram maupun kanal platform media sosial lain, yakni sebanyak 200 Kartu Merah.
NEXT: Aborsi Sampai Sunat Perempuan
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Aturan Rokok Sampai Fast Food











