Jakarta –
Beberapa waktu lalu viral video yang menyebutkan pengendara dipalak Di terkena macet Di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat. Ternyata video tersebut hanya akal-akalan saja alias hoaks. Ujungnya, dua pria berinisial RA (24) dan AF (30) diamankan polisi Lantaran diduga membuat konten bohong atau hoaks tersebut.
“Menginformasikan Peristiwa Pidana Hukum dugaan tindak pidana penyebaran pemberitaan bohong Melewati Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menimbulkan ketidaknyamanan Di Kelompok. Peristiwa Pidana Hukum ini Yang Berhubungan Bersama Bersama konten “Aksi Ketidak Setujuan pemalakan Di Puncak Di Di kemacetan” yang viral Di media sosial TikTok,” kata Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santoso.
Eddy menyebutkan, konten hoaks tersebut direkam pelaku Di Minggu (30/6/2024) lalu Di kawasan Gunung Mas, Puncak, Bogor. Polisi yang Memperoleh laporan Setelahnya Itu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pemeran dan perekam sekaligus penyebar Di media sosial.
“Setelahnya melakukan analisa dan profiling, Skuat berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku (yakni) RA (24), berperan sebagai perekam dan penyebar video pertama kali Di akun TikTok @bangipal, serta AF (30), sebagai pemeran Untuk video tersebut,” imbuhnya.
Pelaku mengaku iseng
Pelaku mengaku iseng Lantaran jenuh terjebak macet. Kedua pelaku juga mangaku siap Untuk menghapus dan membuat klarifikasi.
“Kedua terduga pelaku mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan hanya Lantaran iseng, akibat kejenuhan terjebak kemacetan Di jalur Puncak,” kata Kompol Eddy, Jumat (12/).
“Mereka juga Mengungkapkan siap Untuk menghapus video tersebut dan membuat klarifikasi Untuk Mengurangi dampak negatif yang telah ditimbulkan,” sambungnya.
Eddy menyebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi Bersama Satreskrim Polres Bogor Untuk penanganan Lebih Jelas. Menurutnya, penyebaran berita bohong tidak dapat ditoleransi.
“Penyebaran berita bohong yang meresahkan Kelompok tidak dapat ditoleransi dan Akansegera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Eddy.
“Peristiwa Pidana Hukum ini diproses berdasarkan Pasal 45A ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (3) Perundang-Undangan nomor 01 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perundang-Undangan nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tambahnya.
Pelaku meminta maaf
Perekam dan penyebar konten bohong soal pemalakan Di macet itu diketahui telah menyampaikan permintaan maaf. Hal itu disampaikan Melewati video diunggah Di akun media sosial.
“Mereka sudah diklarifikasi Yang Berhubungan Bersama kegiatan pembuatan konten video itu. Mereka juga sudah meminta maaf, dibikin video juga,” ujar Eddy.
“Mereka (pemeran dan perekam) berteman,” sambungnya.
Untuk video yang dilihat detikcom, para pelaku memohon maaf atas video pemalakan Di Puncak. Mereka berjanji tidak Akansegera mengulangi perbuatannya.
“Saya bersama teman-teman saya memohon maaf kepada netizen atas video pemalakan Di Jl Puncak, Gunung Mas, Di hari Minggu (30/6/2024). Saya membuat keresahan Di Kelompok dan saya beserta teman teman tidak Akansegera mengulangi lagi,” kata pelaku Untuk video, Jumat (12/7/2024).
“Saya mohon permintaan maaf kepada netizen yang sedalam-dalamnya dan kepada pihak yang dirugikan, terutama instansi Yang Berhubungan Bersama dan Kelompok setempat,” sambungnya
Artikel telah tayang Di detiknews,
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Viral Pemotor Dipalak Di Macet Puncak, Ternyata Video Settingan