loading…
Pegiat Pemilihan Umum Nasional, Wahidah Suaib Merespons Yang Berhubungan Bersama Perkara Pidana asusila yang dilakukan Dari Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Hasyim Asyari. Dia bisa dijerat Bersama pasal Undang-Undang TPKS. Foto/Penyelenggara Pemilihan Umum
“Bisa masuk Tindak Pidana Tindak Kekerasan Seksual (TPKS) delik aduan korban punya hak mengadukan Peristiwa Pidana ini apakah langsung atau Lewat kuasa hukum,” kata Wahidah Untuk diskusi Bersama Topik ‘Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum RI Sesudah “Berhasil”, Lalu Dipecat’ Di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Lantas jika terbukti melakukannya, Hasyim dapat dijerat Bersama hukuman penjara 12 tahun, Bersama pidana denda sebanyak Rp300 juta.
“Undang-Undang TPKS Pasal 6 huruf setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan wewenang kepercayaan, memanfaatkan kerentanan, memaksa Untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dipidana paling lama 12 tahun atau pidana 300 juta,” jelasnya.
Lebih Jelas, temuan DKPP juga perlu ditelurusi apakah relasi tersebut terjadi dan adanya upaya pemaksaan Untuk pelaku Di korban.
“Ini juga pidana Tindak Kekerasan seksual. Pasal 15, pasal keberatan perbuatan TPKS dilakukan Dari pejabat publik, pemberi kerja atau atasan. Posisi dia pejabat publik Karena Itu terkena pasal pemberatan hubungan apabila ini dilaporkan,” ucapnya.
Di Di Yang Sama, Peneliti Tepi Indonesia, Rendy Umboh mengatakan, Peristiwa Pidana asusila tersebut dapat masuk Ke Untuk Aturan Pidana perzinahan. Terutama mengacu Di Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 Undang-Undang 1/2023 tentang KUHP Mutakhir yang berlaku 3 tahun Dari tanggal diundangkan.
“Kalau laki-laki perzinaan artinya dia punya istri dia bisa dituntut pidana (penjara) 9 bulan Di Pasal 284,” tegasnya.
Akan Tetapi pidana perzinahan, lanjutnya hanya dapat diadukan Dari orang yang dirugikan Untuk arti istri Untuk pelaku. “Itu harus diadukan Dari orang yang dirugikan siapa? Istri nya Lantaran hukumnya perzinaaan. Dia punya istri yang harus melaporkan, sebagai delik absolut delik aduan tersebut,” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasyim Asy’ari Bisa Dijerat Undang-Undang TPKS, Terancam 12 Tahun Penjara











