Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana menegaskan RUU Penyiaran sebaiknya fokus Di penguatan Di aturan tentang penyiaran. Foto/SINDOnews/danandaya arya putra
“Ya RUU penyiaran harus fokus Di peraturan-peraturan penyiaran. Mengenai parameter pengukuran konten, sub lembaga survei atau konten nah itu bagaimana. Sesudah Itu Pada ini kan Ke monopoli ini, Sesudah Itu yang kedua juga partisipasi publik seperti apa,” ujar Yadi Ke Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Pihaknya setuju jika RUU penyiaran ini dimaksudkan Sebagai penguatan lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dari sebab itu, jika ada pasal yang mengancam kebebasan pers sebaiknya dihilangkan.
Seperti klausul Di draf RUU penyiaran yang Dikatakan mengancam kebebasan pers yakni soal pelarangan jurnalisme investigasi. “Kalau kemerdekaan pers ya enggak bisa diatur-atur Ke situ. Artinya Pada menyentuh itu, pasti Berencana menimbulkan reaksi yang besar Bersama publik Lantaran kan kemerdekaan pers. Ya pasal itu yang harus Ke drop dong,” katanya.
Pihaknya juga menyoroti, klausul sengketa jurnalistik yang diselesaikan Dari KPI. Padahal Pada ini sengekta jurnalistik yang diadukan Di Dewan Pers, jika berkaitan Bersama penyiaran Berencana diteruskan Di KPI. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi benturan Di Undang-Undang Pers Bersama aturan yang dimiliki KPI.
“Ketika ada Tindak Kejahatan pers Ke penyiaran Ke Dewan Pers juga, begitu juga non pers maka masuk Di Dewan Pers, kita masukan Di KPI juga sama aja seperti itu, Dari Sebab Itu tinggal penguatan lembaganya aja, penguatan lembaga KPI saya setuju. Dari Sebab Itu kita bukan tidak setuju Bersama RUU Penyiaran tapi ada penguatan-penguatan tetapi Sesudah Itu kalau menyentuh tentang kemerdekaan pers pasti itu ada problem,” sambungnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dewan Pers Minta RUU Penyiaran Fokus Soal Aturan Siaran Bukan Mengancam Kebebasan











