Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum) Hasyim Asyari terlambat. Foto/Widya Michella Nur Syahida
“Kita merasa ini bukan sesuatu yang istimewa, justru keputusan ini sudah (harus) dilakukan Di DKPP jauh-jauh hari Sebelum Peristiwa Pidana pertama kali terungkapnya ada hubungan istimewa Antara Hasyim Asy’ari Di salah satu ketua umum parpol (Wanita Emas, red),” kata Ray Di diskusi Di Topik ‘Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum RI Setelahnya Berhasil, Lalu Dipecat’ Ke Zwageri Cafe, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Menurutnya, Hasyim sudah harus diberhentikan sebagai Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum. Sebab, kata Ray, Hasyim telah Memiliki dua persoalan, hubungan istimewa dan gratifikasi Di salah satu Kandidat Lembaga Perwakilan Rakyat.
“Karenanya, kita tidak perlu mengapresiasi DKPP, ini luar biasa dan hebat, tetapi ini biasa saja, dan terjadi terlambat,” sambungnya.
Ditambah bobot Kartu Merah Hasyim, bukan hanya sekadar adanya hubungan istimewa. Tetapi ada perundungan seksual Di salah satu korban yang dilakukan Melewati jabatannya sebagai Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Karenanya seperti yang sudah saya sebutkan, Untuk kita ini bukan keputusan yang luar biasa tapi biasa saja, dan Sebab itu tidak perlu Menyediakan apresiasi yang berlebihan,” katanya.
Ray menantang DKPP bisa bertaji, misalnya mengungkapkan dugaan praktik-praktik serupa Ke lingkaran penyelenggara Pemilihan Umum khususnya menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
“Di Sebab Itu menurut saya ini yang perlu dicerna dan diperhatikan, Karenanya DKPP Yang Terkait Di masalah yang seperti ini tidak perlu merasa khawatir, dulu kan misalnya DKPP ini tidak terlihat seperti Menyediakan Hukuman Politik yang kuat, Di pengertian pemecatan Sebab memang pertimbangannya ini adanya proses Pemilihan Umum Di berlangsung,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ray Rangkuti Anggap Putusan DKPP Pecat Hasyim Asy’ari Terlambat











