Pertemuan paripurna Lembaga Legis Latif Hingga-20 Masa Persidangan V tahun sidang 2023-2024 hanya dihadiri langsung 66 Anggota Lembaga Legis Latif, Kamis (4/7/2024) pagi. FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
Wakil Ketua Lembaga Legis Latif Rachmat Gobel mengatakan, Pertemuan itu hanya dihadiri Dari 64 anggota Lembaga Legis Latif. Sambil Itu, ada 228 anggota Lembaga Legis Latif yang izin hadir Di Pertemuan.
“Menurut catatan Di Sekretariat Jenderal Lembaga Legis Latif RI daftar hadir Ke pembukaan rapur Ke hari ini telah ditanda-tangani Dari hadir 64 orang dan izin 228 orang Di 575 anggota Lembaga Legis Latif RI dan dihadiri Dari anggota Di seluruh fraksi yang ada Ke Lembaga Legis Latif RI,” kata Rachmat Gobel Sebelumnya membuka Pertemuan.
Mesmi hanya dihadiri puluhan anggota Lembaga Legis Latif RI, Gobel Mengungkapkan Pertemuan telah kuorum. “Dari Sebab Itu kuorum telah tercapai, dan kami selaku pimpinan dewam membuka rapur Lembaga Legis Latif RI yang Hingga-20 masa persidangan Hingga-5 tahun 2023/2024,” katanya.
Terdapat sejumlah agenda yang dibahas Di Pertemuan tersebut. Pertama, penyampaian keterangan pemerintah Pada RUU Tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2023.
Kedua, pendapat fraksi Pada RUU Usul Inisiatif Komisi V Lembaga Legis Latif tentang Perubahan Hingga-3 atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Lalu, dilanjutkan Di Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Lembaga Legis Latif.
Ketiga, pendapat fraksi atas 25 RUU Usul Inisiatif Komisi II Lembaga Legis Latif tentang Kabupaten/Kota. Adapun 25 RUU itu sebagai berikut:
1. RUU tentang Kab. Badung Ke Prov. Bali;
2. RUU tentang Kab. Bangli Ke Prov. Bali;
3. RUU tentang Kab. Buleleng Ke Prov. Bali;
4. RUU tentang Kab. Gianyar Ke Prov. Bali;
5. RUU tentang Kab. Jembrana Ke Prov. Bali;
6. RUU tentang Kab. Karangasem Ke Prov. Bali;
7. RUU tentang Kab. Klungkung Ke Prov. Bali;
8. RUU tentang Kab. Tabanan Ke Prov. Bali;
9. RUU tentang Kab. Bima Ke Prov. NTB;
10. RUU tentang Kab. Dompu Ke Prov. NTB;
11. RUU tentang Kab. Lombok Barat Ke Prov. NTB;
12. RUU tentang Kab. Lombok Ditengah Ke Prov. NTB;
13. RUU tentang Kab. Lombok Timur Ke Prov. NTB;
14. RUU tentang Kab. Sumbawa Ke Prov. NTB;
15. RUU tentang Kab. Bengkulu Selatan Ke Prov. Bengkulu;
16. RUU tentang Kab. Bengkulu Utara Ke Prov. Bengkulu;
17. RUU tentang Kab. Rejang Lebong Ke Prov. Bengkulu;
18. RUU tentang Kota Bengkulu Ke Prov. Bengkulu;
19. RUU tentang Kab. Lahat Ke Prov. Sumatera Selatan;
20. RUU tentang Kab. Muara Enim Ke Prov. Sumatera Selatan;
21. RUU tentang Kab. Musi Banyuasin Ke Prov. Sumatera Selatan;
22. RUU tentang Kab. Musi Rawas Ke Provinsi Sumatera Selatan;
23. RUU tentang Kab. Ogan Komering Ilir Ke Prov. Sumatera Selatan;
24. RUU tentang Kab. Ogan Komering Ulu Ke Prov. Sumatera Selatan;
25. RUU tentang Kota Palembang Ke Prov. Sumatera Selatan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pertemuan Paripurna RUU Kabupaten/Kota Hanya Dihadiri Langsung 64 Anggota Lembaga Legis Latif, 228 Izin











