Jakarta –
Sebanyak 103 warga Negeri Taiwan yang diciduk Di vila Di Kecamatan Marga, Tabanan, Rabu (26/6/2024), mulai dideportasi secara bertahap. Lima pelaku, CKM, LXD, CSJ, JCJ, dan CYH diusir Di Bali Hingga negaranya.
“Lima WN Taiwan itu dideportasi Di Bali Sesudah Sebelumnya sempat ditahan Pada satu hari Di Tempattinggal Detensi Perpindahan Penduduk Denpasar,” kata Kepala Kantor Area Kementerian Hukum dan Hakasasi Manusia Bali Pramella Yunidar Pasaribu Untuk keterangannya, Sabtu (29/6/2024).
Pramella mengatakan, Di hasil pemeriksaan Sebelum ditangkap Di vila, mereka terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yakni, menyalahgunakan izin tinggal Di melakukan Mengambil Keuntungan atau scamming Di Duniamaya.
“Kami usulkan agar dimasukkan Untuk daftar penangkalan Agar mereka tidak dapat lagi memasuki Area Indonesia,” kata Pramella.
Pramella berharap pendeportasian itu dapat menjadi contoh penting Untuk para warga Asing Di Bali agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia menegaskan tidak Berencana menolerir Kartu Kuning aturan keimigrasian Dari siapapun.
Sebelumnya ratusan WN Taiwan itu mendarat secara bertahap Di beberapa bandara Di Indonesia dan Di Hingga Bali Sebelum 2023. Berbekal pelbagai macam visa, ratusan WN Taiwan itu kerap berpindah tempat menginap sambil menipu korbannya yang berada Di Malaysia dan sejumlah Negeri lain.
Tetapi, Perpindahan Penduduk tidak dapat menindak mereka Di Aturan Pidana Lantaran korbannya bukan Di Indonesia. Perpindahan Penduduk juga belum Menginformasikan scamming jenis apa yang dilakukan ratusan WN Taiwan itu.
Artikel ini telah tayang Di detikbali,
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: WN Taiwan Pelaku Mengambil Keuntungan Online Dideportasi Secara Bertahap Di Bali











