Jakarta –
Jika seorang muslim diundang Untuk perjamuan makan yang juga menyajikan khamr, apakah diperkenankan Bagi datang? Dan bagaimana adabnya Untuk Islam?
Untuk sunnah Nabi Muhammad SAW, setiap umat muslim dianjurkan Bagi memenuhi undangan. Maksudnya, undangan pesta pernikahan atau jamuan makan Bagi menyambung silaturahmi.
Akan Tetapi, terkadang Untuk jamuan makan tersebut, sang tuan Tempattinggal juga menyajikan Konsumsi dan minuman non halal. Untuk kebanyakan Tindak Kejahatan, ini terjadi Ke orang muslim Indonesia yang Ditengah berada Hingga luar negeri Bagi bertugas atau Pembelajaran.
Mereka kerap Menyambut undangan jamuan makan Untuk koleganya. Sebagai seorang muslim, apakah diperkenankan Bagi datang Hingga jamuan makan tersebut?
Dikutip Untuk Instagram @halalcorner (05/05/24) berikut penjelasannya:
1. Dasar hadits
Untuk hadist HR. Abu Dawud No 3774, Rasulullah telah melarang Untuk dua tempat makan, yakni duduk menghadap hidangan yang Hingga dalamnya diminum atau dihidangan khamr dan seseorang yang makan Untuk keadaan tengkurap.
Hadits Riwayat At-Tirmidzi No 2801 dan Ahmad no 14241 juga menyebutkan, “Dan Produk Internasional siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan lah duduk Hingga Didekat Perabot yang Hingga atasnya diedarkan khamr,”.
Hadist tersebut Didalam tegas Menunjukkan larangan Hadir Untuk jamuan makan yang Hingga dalamnya disediakan khamr.
Penjelasan mengenai sikap seorang muslim yang harus diambil ada Hingga halaman Lanjutnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Apakah Muslim Boleh Datang Hingga Jamuan Makan yang Sajikan Khamr?











